Masa kampanye akan dimulai tanggal 23 September 2018. Partai Politik , calon legislatif yang saat ini masih sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) dilarang melakukan aktifitas kampanye sebelum 23 september.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengharuskan Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota Permanen paling lambat setahun sejak tanggal disahkannya Undang-undang ini pada 16 Agustus 2017 lalu.
Panwaslu Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Kerja (Raker) Evaluasi Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 bersama Panwascam seluruh Kabupaten Indramayu.
Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan/temuan yang masuk dan hasil kajian Panwaslu Kabupaten Indramayu, maka diberitahukan status laporan/temuan hasil klarifikasi, hasil klarifikasi dapat dilihat pada link dibawah ini.
Ketua Panwaslu Kabupaten Indramayu Nurhadi, S.Pd memaparkan laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilu yang telah ditindaklanjuti Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) pada awak media, Senin (02/07/2018).
Panwaslu Tidak Temukan Unsur Pidana Pemilu ASN Dinkes