Lompat ke isi utama

MASA TENANG PEMILU 2024, BAWASLU INDRAMAYU LAKUKAN PENCEGAHAN PELANGGARAN DAN PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE

bawaslu

SIARAN PERS MASA TENANG PEMILU 2024

BAWASLU KABUPATEN INDRAMAYU LAKUKAN PENCEGAHAN PELANGGARAN DAN PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE

 

Pada tahapan masa tenang pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Indramayu memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu. Sesuai dengan Pasal 42 ayat 2 Perbawaslu 11 Tahun 2023 Tentang pengawasan kampanye, bahwa Masa Tenang berlangsung selama tiga Hari sebelum hari pemungutan suara. Dalam rangka menjalankan tugas pengawasan, Bawaslu telah melakukan pencegahan pelanggaran pada masa tenang dan penertiban alat peraga kampanye (APK). 

A. PENCEGAHAN PELANGGARAN PADA MASA TENANG Bawaslu memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran dan memastikan tidak adanya kegiatan yang berpotensi melakukan kecurangan pada masa tenang, Bawaslu indramayu dalam melakukan pencegahan pelanggaran pada masa tenang dengan memberikan imbauan kepada peserta pemilu terkait larangan melaksanakan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun dan menjanjikan atau memberikan imbalan pada masa tenang, selain itu peserta pemilu harus sudah membersihkan APK paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara, serta para peserta pemilu harus melakukan penutupan akun media sosial yang didaftarkan oleh peserta pemilu ke KPU. Kemudian Bawaslu Indramayu memberi imbauan kepada KPU Indramayu tentang kesesuaian porsedur pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 yang isinya mencakup Kesiapan dan ketersediaan logistik, keakuratan Daftar Pemilih, Kesiapan TPS dalam pemungutan dan penghitungan suara serta kesesuaian prosedur pemungutan dan penghitungan suara. 

B. PENGAWASAN PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE Bawaslu indramayu bersama dengan stakeholder dalam penertiban Alat Peraga Kampanye yang tersebar di 31 kecamatan pada tiga hari masa tenang. Penertiban APK melibatkan jajaran pengawas pemilu dari mulai Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) serta dibantu Pengawas TPS (PTPS). selain itu berbagai personel dari Satpol-PP, Dinas perhubungan serta stakeholder lainnya membantu dalam penertiban. Penertiban APK dilakukan pada baliho dan spanduk di berbagai lokasi strategis seperti jembatan, billboard, ruas-ruas jalan, persimpangan jalan, bahkan di lingkungan atau permukiman warga. Dalam hasil pengawasan penertiban APK yang dihimpun oleh Bawaslu Indramayu, berikut jumlah Total APK 23.947 yang sudah dilakukan penertiban, dengan jenis : 

BALIGHO : 9.205 

SPANDUK : 5.243 

BANNER : 8.520 

UMBUL-UMBUL : 3.459 

BENDERA : 979 

 

 

Humas Bawaslu Indramayu