Berdasarkan Hasil penelitian administrasi penerimaan Pegawai Pemerintah Non PNS di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Indramayu, dengan ini mengumumkan nama-nama yang dinyatakan LULUS memenuhi persyaratan administrasi Pegawai Pemerintah Non PNS di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Indramayu.
Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor 0065/SJ/KP.01.00/I/2019 tentang Rekruitmen Penambahan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi, Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslih Kabupaten/Kota
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Penggantian Antar Waktu calon anggota Panwaslu Kecamatan Krangkeng.
Pengumuman pendaftaran selengkapnya dan format persyaratan dapat anda akses
Puluhan one way yang terpasang di angkutan umum di tertibkan Bawaslu Kabupaten Indramayu dan Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu karena mengandung unsur kampanye, Rabu (16/01/2019).
Anggota Bawaslu Indramayu, Supriadi, SHI, meminta KPU Indramayu untuk mencermati kembali data pemilih yang ada, harapanya agar masyarakat yang baru melakukan perekaman KTP Elektronik dan belum masuk dalam DPT bisa dimasukan melalui proses DPK, DPTb.