Lompat ke isi utama

Berita

Vidcon Bersama Panwascam Non Aktif, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Indramayu Jelaskan Surat Edaran Bawaslu RI

Pasca pemberhentian sementara Panwascam dan Kesekretariatan, Bawaslu Kabupaten Indramayu menggelar rapat koordinasi dengan Panwascam non aktif dan Kepala Sekretariat non aktif melalui sambungan video conference, Jum’at (03/04/2020).

Chaidar, Koordinator Divisi Humas dan Hukum Bawaslu kabupaten Indramayu sebagai penanggung jawab kegiatan menjelaskan, rapat koordinasi melalui video conference ini sebagaimana protokol pencegahan penyebaran Covid-19, yakni menerapkan social distancing.

Rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu ini membahas tentang kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan sehubungan dengan keputusan penundaan tahapan pemilihan kepala daerah tahun 2020.

Nurhadi, Ketua Bawaslu kabupaten Indramayu, dalam video conference menjelaskan secara rinci kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan sesuai surat edaran Bawaslu RI nomor: 0156/K.BAWASLU/KU.00.03/IV/2020 pada tanggal 1 April 2020 kepada seluruh pimpinan panwascam non aktif dan kepala sekretariat non aktif.

Nurhadi mengatakan, hal ini sebagai tindak lanjut kesimpulan Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada tanggal 30 Maret 2020. Khususnya pada angka 4, bahwa dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta Kepala Daerah merelokasi dana Pilkada Serentak yang belum terpakai untuk penanganan Pandemi Covid-19.

“Sementara menunggu dikeluarkanya Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (Perpu) tentang penundaan tahapan Pilkada 2020, diperlukan langkah-langkah taktis dalam rangka pengendalian dan akuntabilitas penggunaan dana hibah dalam masa penundaan Pilkada Tahun 2020,” jelas Nurhadi.

Nurhadi menambahkan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan diantaranya, kegiatan pengawasan Pilkada serentak dibatasi, kegiatan dukungan administrasi dibatasi.

“langkah-langkahnya yaitu menginventarisir kegiatan pengawasan yang telah dilaksanakan sampai dengan tanggal 24 Maret 2020 di Kecamatan, melakukan verifikasi dokumen pertanggungjawaban keuangan, melaksanakan cash opname dan menyusun laporan penggunaan dana hibah sampai dengan dikeluarkannya perpu tentang penundaan Pilkada Tahun 2020, dan melengkapi pertanggungjawaban dana hibah”, tandasnya.

Sementara itu, Taryuni Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Indramayu meminta kepada Pimpinan Panwascam dan jajaran Sekretariat Panwascam untuk menerima secara legowo atas pemberhentian sementara  ini dan mengajak seluruh Pimpinan Panwascam dan jajaran Sekretariat non aktif untuk selalu menjaga kesehatan.

“Selama pemberhentian sementara diharapkan jajaran sekretariat panwascam tetap menyelesaikan kewajiban pelaporan kegiatan yang belum selesai dengan mekanisme kerja sesuai ketentuan protokol pencegahan Covid-19,” ujarnya. (Divisi Humas)

Tag
BERITA