Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Indramayu Soroti Perubahan Data Pemilih: 290 Pemilih Meninggal Namun Masih Terdaftar

Bawaslu Indramayu Soroti Perubahan Data Pemilih: 290 Pemilih Meninggal Namun Masih Terdaftar

Bawaslu Indramayu Soroti Perubahan Data Pemilih: 290 Pemilih Meninggal Namun Masih Terdaftar, foto: Moch AgusIndramayu — Bawaslu Kabupaten Indramayu menyoroti masih adanya ketidaksesuaian dalam daftar pemilih yang harus segera diperbaiki untuk menjaga akurasi dan kualitas data pemilih. Hal itu disampaikan Supriadi saat melakukan pengawasan pada Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV yang digelar di Aula KPU Kabupaten Indramayu pada Senin, 8 Desember 2025.

Supriadi, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Indramayu, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, dan terimakasih kepada KPU Indramayu atas tindak lanjut atas temuan bawaslu pada triwulan ke 3 Namun ia menegaskan, proses ini masih menyisakan sejumlah masalah yang perlu ditindaklanjuti.

Bawaslu, melalui pengawasan langsung, koordinasi dengan pihak pemerintah kecamatan serta pemerintah desa, hingga uji petik di lapangan, menemukan sejumlah data yang dinilai tidak valid dan membutuhkan koreksi.

Dalam hasil evaluasinya, Bawaslu mencatat terdapat 290 pemilih yang masih terdaftar meski telah meninggal dunia. Selain itu, terdapat 7 pemilih yang pindah domisili, 1 pemilih yang diketahui telah menjadi anggota TNI, serta 443 warga yang telah genap berusia 17 tahun dan berhak dimasukkan ke dalam daftar pemilih. Bawaslu juga menemukan adanya delapan pemilih yang sebelumnya dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), namun setelah pengecekan lapangan diketahui masih hidup.

Hasil temuan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada KPU Kabupaten Indramayu pada 3 Desember 2025 sebagai rekomendasi perbaikan data. KPU merespons bahwa dari seluruh catatan tersebut, baru delapan data pemilih yang dapat ditindaklanjuti, yaitu mereka yang sebelumnya dinyatakan TMS namun ternyata masih hidup. Sementara perbaikan terkait pemilih meninggal dunia, perpindahan domisili, dan pemilih baru belum dapat diproses karena sistem Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) sudah ditutup.

Supriadi menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan bagian penting dalam menjaga integritas pemilu dan memastikan hak pilih masyarakat terlindungi. 
“validitas data bukan hanya soal administrasi, tetapi bagian dari upaya mencegah potensi pelanggaran, kekeliruan daftar pemilih, dan memastikan pemilu maupun pemilihan berjalan dengan adil dan akuntabel,” tegas Supriadi.

Penulis : Aas Adiwijaya

Editor : Vikyi Noviandi