Lompat ke isi utama

Berita

Tujuh dari 13 Parpol di Indramayu Belum Memenuhi Syarat Jadi Peserta Pemilu 2019

Indramayu - Hasil rapat penelitian administrasi keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2019 tingkat kabupaten Indramayu, sebanyak tujuh dari 13 Parpol belum memenuhi syarat. Parpol diminta segera melengkapi paling lambat 1 Desember 2017.

"Iya itu hasil rapat kemarin," ujar Ketua Panwaslu kabupaten Indramayu, Nurhadi SPd kepada admin, Senin (20/11/2017).

Dikatakannya, rata-rata Parpol setelah dilakukan penelitian administrasi banyak yang memiliki data anggota Parpol ganda, baik ganda eksternal maupun internal, selainnya data identitas belum lengkap.

"Ada yang anggotanya di Partai ini ada di Partai itu ada, ada juga yang dobel namanya," jelasnya.

Dipaparkan, 13 Parpol yang lolos memenuhi syarat pada saat pendafataran hingga 17 Oktober 2017 adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Berkarya, Perindo, Partai Golkar, Garuda, Gerindra, PDI Perjuangan, Hanura, PKS, Demokrat, Nasdem, PKB, dan PPP kemudian dilakukan penelitian administrasi oleh Tim KPU Kabupaten Indramayu hingga Tanggal 16 Nopember 2017 dan dihasilkan 7 (tujuh) Parpol dinyatakan belum memenuhi syarat dan 6 (enam) Parpol telah memenuhi syarat, sehingga masing-masing Parpol yang belum memenuhi syarat agar segera memperbaiki dokumen persyaratan keanggotaannya selama 14 hari atau sampai 1 Desember 2017 untuk  membenahi kekurangan administrasi tersebut.

Sebagaimana menurut data dari KPU Indramayu, berikut adalah daftar rekapitulasi hasil penelitian administrasi daftar keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu tahun 2019 Kabupaten Indramayu, termasuk status MS (Memenuhi Syarat) dan BMS (Belum Memenuhi Syarat).

  1. PSI - Jumlah anggota yang disampaikan 1032 orang. Hasil Penelitian, 791 MS dan 241 BMS. Status BMS.
  2. Berkarya - Jumlah anggota yang disampaikan 1576 orang. Hasil Penelitian, 1309 MS dan 267 BMS. Status MS.
  3. Perindo - Jumlah anggota yang disampaikan 1953 orang. Hasil Penelitian, 1371 MS dan 582 BMS. Status MS.
  4. Golkar - Jumlah anggota yang disampaikan 1602 orang. Hasil Penelitian, 1564 MS dan 506 BMS. Status MS.
  5. Garuda - Jumlah anggota yang disampaikan 1105 orang. Hasil Penelitian, 761 MS dan 345 BMS. Status BMS.
  6. Gerindra - Jumlah anggota yang disampaikan 1357 orang. Hasil Penelitian, 789 MS dan 568 BMS. Status BMS.
  7. PDIP - Jumlah anggota yang disampaikan 1193 orang. Hasil Penelitian, 949 MS dan 248 BMS. Status BMS.
  8. Hanura - Jumlah anggota yang disampaikan 1802 orang. Hasil Penelitian, 1201 MS dan 601 BMS. Status MS.
  9. PKS - Jumlah anggota yang disampaikan 1838 orang. Hasil Penelitian, 1431 MS dan 334 BMS. Status MS.
  10. Demokrat - Jumlah anggota yang disampaikan 1101 orang. Hasil Penelitian, 650 MS dan 451 BMS. Status BMS.
  11. Nasdem - Jumlah anggota yang disampaikan 1640 orang. Hasil Penelitian, 1015 MS dan 625 BMS. Status MS.
  12. PKB - Jumlah anggota yang disampaikan 1046 orang. Hasil Penelitian, 359 MS dan 687 BMS. Status BMS.
  13. PPP - Jumlah anggota yang disampaikan 1448 orang. Hasil Penelitian, 678 MS dan 770 BMS. Status BMS.

PSI, Garuda, Gerindra, PDIP, Demokrat, PKB, dan PPP harus melengkapi kekuarangan anggotanya untuk mencepai ketentuan batas minimal berdasarkan PKPU Nomor 11 tahun 2017 yaitu keanggotaan Parpol untuk mendaftar di tingkat kabupaten / kota minimal 1000 orang.

"Anehnya, justru yang masih BMS adalah partai-partai besar, peserta pemilu kemarin seperti PDIP, Gerindra, PKB, Demokrat," terang Nurhadi.

Oleh karenanya, Nurhadi meminta kepada semua Parpol untuk segera membenahi secara serius, karena waktu yang ditentukan untuk perbaikan sampai tanggal 1 Desember 2017.

"Kami harapkan semua Parpol bisa segera membenahi kekurangan itu, agar tidak ada kendala di persyaratan administrasi," pungkasnya.

Tag
BERITA