Tingkatkan Kemampuan, Panwaslu Kecamatan dibimtek Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses
|
Bertujuan meningkatkan kemampuan jajaran Panwaslu Kecamatan dalam penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses antar peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten Indramayu berikan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu Tahun 2024.
Chaidar, Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, menjelaskan jajaran pengawas pemilu adhoc perlu diberikan pemahaman bagaimana penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses antar peserta Pemilu. Lanjut Chaidar, ada potensi terjadinya sengketa proses antar peserta pemilu pada tahapan kampanye.
“melihat potensi itu, Kami (Bawaslu Kabupaten Indramayu) berupaya melakukan pembinaan terhadap jajaran pengawas adhoc agar lebih paham, dan mempunyai skill, terutama bagaimana menjadi mediator dalam tanda petik, upaya memberikan solusi terhadap sengketa proses yang terjadi antar peserta pemilu”, ungkap chaidar.
Perihal kewenangan yang termuat dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Chaidar memandang jajaran pengawas adhoc juga perlu diberikan pembinaan dan pemahaman terkait penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu, agar proses penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan dengan cepat, langsung ditempat dan diterima oleh pihak-pihak yang bersengketa.
“upaya kami memberikan pembinaan terhadap jajaran pengawas adhoc agar segala persoalan bisa selesai ditingkatan Panwaslu Kecamatan tanpa menimbulkan ekses”, imbuhnya.
Bimtek diselenggarakan selama dua hari, Rabu – Kamis (29 – 30 Maret 2023) di Grand Trisula Hotel, Indramayu. Pada Bimtek ini, peserta diberikan materi serta simulasi bagaimana cara penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses antar peserta Pemilu.
(Humas Bawaslu Kab. Indramayu)