Tidak Perbaiki Data, Supriadi Berharap Jajaran Ad Hoc KPU Lebih Cermat Lagi
|
Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan bakal calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu di Aula KPU Indramayu, Senin (20/07/2020). Bawaslu Kabupaten Indramayu menemukan masih ada PPK yang tidak menindaklanjuti seluruhnya saran perbaikan yang disampaikan Panwaslu Kecamatan.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga, Supriadi, menjelaskan dalam proses verifikasi faktual (verfak) terdapat 10 kecamatan dari jajaran badan ad hoc Bawaslu yang mengeluarkan saran perbaikan baik di tingkat rekapitulasi dukungan hasil verfak tingkat PPS maupun PPK, namun ada satu kecamatan yang dalam rekapitulasi tingkat PPK saran perbaikannya tidak ditindaklanjuti seluruhnya tapi hanya sebagian saja.
Maka dalam pleno terbuka rekapitulasi dukungan bakal calon perseorangan di tingkat KPU pagi tadi, Bawaslu kembali menyampaikan terkait dengan tidak ditindaklanjutinya saran perbaikan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Indramayu terhadap 11 data pendukung yang jelas berbeda untuk dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Menyikapi hal ini, Supriadi berharap jajaran ad hoc KPU lebih cermat lagi dalam melaksanakan tugas dan KPU Indramayu terus memberikan pemahaman prosedur yang komprehensif kepada jajaran ad hoc-nya, agar tidak terulang persoalan yang sama.
“Apalagi kedepan memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih, tentu persoalanya akan lebih kompleks lagi” pungkasnya.