Tarjono, Supervisi Panwaslu Kecamatan Bangodua Tindak Lanjuti Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu
|
Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu, Tarjono, lakukan supervisi ke Jajaran Panwaslu Kecamatan dalam rangka memastikan pengawasan dan penanganan pelanggaranan yang dilakukan oleh jajaran panwaslu kecamatan dilakukan secara benar dan prosedural. Hal ini disampaikan, Tarjono, saat supervisi ke Panwaslu Kecamatan Bangodua, Senin 20/02/2023.
Tarjono menjelaskan, Supervisi kali ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Bangodua terhadap temuan dugaan pelanggaran pemilu.
Menurut hasil laporan, Panwaslu Kecamatan Bangodua menemukan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota PPS Desa Malangsari dan anggota Sekretariat Desa Rancasari Kecamatan Bangodua. Menurut temuan Panwaslu, salah satu Anggota PPS melakukan panggilan telepon seluler biasa tanpa menggunakan video call atau teleconverence.
Tarjono menjelaskan, hal tersebut tidak sesuai dengan PKPU NO 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan perseorangan Peserta pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Selain itu, lanjut Tarjono, terdapat sekretariat PPS yang ikut melakukan verifikasi faktual dan menandatangani lembar kerja. Hal ini, kemudian menjadi perhatian Bawaslu Kabupaten Indramayu.
Tarjono, Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Indramayu dalam kesempatan supervisi tersebut menyampaikan, Panwaslu harus memastikan Verfak harus taat prosedur, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tarjono juga meminta jajaran Panwaslu Kecamatan agar melakukan upaya-upaya pencegahan dengan mengirim surat imbauan kepada PPK dan saran perbaikan baik lisan maupun tertulis.
“Kalau sudah dilakukan upaya-upaya pencegahan dan PPK tidak menindaklanjuti maka akan dilakukan upaya penanganan pelanggaran”, tegas Tarjono.
Divisi Penanganan Pelanggaran Editor: Aas