Lompat ke isi utama

Berita

SYAEFUDIN, ANGGOTA PANWASCAM HAURGEULIS BUKAN PENGURUS PARTAI

Menyikapi tanggapan masyarakat pasca pengumuman Panwascam yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan beredarnya pemberitaan di salah satu media online tentang Syaefudin, anggota Panwascam Haurgeulis yang diduga pengurus partai DPC PAN Kecamatan Haurgeulis, Bawaslu Kabupaten Indramayu melalui divisi penindakan pelanggaran telah menindak lanjuti dengan meminta keterangan Dapan Karwita, Plt. Ketua DPD PAN Kabupaten Indramayu Tahun 2017, Senin (30/12/2019) di Kantor Bawaslu Kabupaten Indramayu.

Koordinator divisi penindakan pelanggaran, Tarjono menjelaskan, hasil klarifikasi terhadap Plt. Ketua DPD PAN Kabupaten Indramayu Tahun 2017 menyatakan, tanggapan masyarakat dan pemberitaan tentang Syaefudin, anggota Panwascam Haurgelis sebagai pengurus DPC PAN Kecamatan Haurgelis tersebut tidak benar.

Fakta lain yang disampaikan Koordiv. Penindakan Pelanggaran, Syaefudin sebelumnya pernah menjadi anggota PPK.

“Berdasarkan petikan SK KPU Kabupaten Indramayu Syaefudin sebagai anggota PPK pada tahun 2014 dan 2018,” jelasnya.

Tarjono menegaskan, dalam proses seleksi Panwas Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Indramayu mengajak masyarakat untuk memberikan masukan terhadap calon anggota Panwascam yang dinyatakan lulus seleksi administrasi kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwas Kecamatan dari tanggal 10 sampai dengan 15 Desember 2019.

“Sampai dengan batas akhir masukan dan tanggapan masyarakat, tidak ada masyarakat yang memberikan masukan terhadap saudara Syaefudin,” katanya.

Tarjono menambahkan, baru setelah masa masukan dan tanggapan masyarakat berakhir, yakni pada tanggal 16 Desember 2019 sekitar pukul 17.41 WIB, Pokja Pembentukan Panwas Kecamatan menerima e-mail tanggapan masyarakat perihal keterlibatan calon anggota Panwascam yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebagai pengurus aktif partai politik.

Kemudian pada tanggal 20 Desember 2019 sekitar pukul 09.14 WIB Pokja kembali menerima e-mail yang kedua berisi tentang tanggapan masyarakat terhadap Sdr. Syaefudin yang diduga merupakan pengurus PAN.

Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi mengatakan, Panwascam punya peran besar dalam pelaksanaan pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2020. Karena itu, Bawaslu Kabupaten Indramayu melaksanakan proses rekrutmen yang transparan dan akuntabel. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan Panwascam yang baik, mempunyai kompetensi, berintegritas, bisa mengemban tanggung jawab pengawasan.

“Kami melakukan konfirmasi dan investigasi ke seluruh kecamatan, kami menjamin 93 orang Panwas Kecamatan yang dilantik tidak ada keterlibatan dengan partai politik dan tim kampanye pada Pemilu 2019 lalu,” tegasnya.

Tag
BERITA