Lompat ke isi utama

Berita

SAMAKAN PERSEPSI, BAWASLU RAKOR SENTRA GAKKUMDU

Dalam rangka memantapkan kerja-kerja Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Bawaslu Kabupaten Indramayu menyelenggarakan rapat koordinasi Sentra Gakkumdu tingkat Kabupaten Indramayu, diselenggarakan selama dua hari (21-22 Oktober 2018) di Aula Hotel Zamrud, Cirebon.

Kegiatan diikuti oleh dua Pimpinan Panwaslu Kecamatan Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga dan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran serta Kanit Reskrim dan Intelkam dari Polsek masing-masing Kecamatan.

Kasat Intelkam, AKP. Sudiro, SH., mewakili Kapolres Indramayu dalam sambutanya memberikan apresiasi kepada Bawaslu Indramayu yang telah menyelenggarakan kegiatan rapat koordinasi Sentra Gakkumdu. AKP. Sudiro, SH berharap melalui kegiatan tersebut akan terbangun pemahaman dan persepsi yang sama.

AKP. Sudiro, SH., memberikan pesan pentingnya menjalin koordinasi antara Panwaslu Kecamatan dan Kepolisian (Polsek), dan sama-sama menjaga netralitas dalam melaksanakan tugas kepada Panwaslu Kecamatan dan Anggota Kepolisian.

“Dalam pelaksanaan tugas sebagai Panwaslu Kecamatan maupun Anggota Kepolisian yang bertugas sebagai penyidik (di Sentra Gakkumdu) dalam perkara-perkara terkait kasus Politik (Pemilu) harus netral, dan Koordinasi jangan sampai putus”. Pesannya.

Senada dengan Kanit Intelkam, Anwar Hendra Ardiansyah, SH., MH. yang hadir mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu menyambut baik pelaksanaan rapat koordinasi Gakkumdu dan berharap melalui rapat koordinasi akan lebih meningkatkan kerjasama dan sinergitas, terbangunya pemahaman yang sama dalam menghadapi persoalan pemilu, dan Bawaslu dapat bekerja secara optimal.

Ketua Bawaslu Indramayu, Nurhadi, S.Pd menjelaskan, Sentra Gakkumdu berada pada tingkat kabupaten, tetapi dalam proses penanganan tindak pidana pelanggaran pemilu Panwaslu Kecamatan bisa mengusulkan ke Gakkumdu.

Lebih lanjut, Ketua Bawaslu menjelaskan bahwa pihaknya meminta bantuan kepada penyidik di tingkat Polsek untuk membantu Panwaslu Kecamatan karena hambatan waktu yang terbatas dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu.

“Kenapa diadakan rakor sentra Gakkumdu ini, agar ketika Panwaslu Kecamatan menerima laporan maupun mendapatkan suatu temuan tindak pidana pemilu dari kegiatan pengawasan ini ada teman diskusi”, Ujarnya.

Penyidik di Polsek, Jelas Nurhadi, bisa memberikan masukan-masukan kepada Panwaslu Kecamatan mana yang masuk tindak pidana pemilu dan yang bukan, harapannya ketika Panwaslu Kecamatan meneruskan atau melimpahkan hasil temuan pengawasan, berkas yang diajukan ke Sentra Gakkumdu sudah lengkap.

Kerjasama antara Panwaslu Kecamatan dan Polsek, menurut Nurhadi, bukan hanya pada penindakan pelanggaran pidana saja tetapi ketika ada kegiatan kampanye.  “Setiap kegiatan kampanye ada ketentuan bahwa pelaksana kampanye yang akan melaksanakan kampanye, wajib memberitahukan kepada Kepolisian setempat ditembuskan ke KPU, Bawaslu sesuai tingkatanya, dan ketika tidak ada laporan maka Panwaslu Kecamatan segera mengambil sikap dan Kepolisian wajib membubarkan kegiatan tersebut” tegasnya.

Foto dan ditulis oleh : Staff Divisi PHL
Tag
BERITA