Rakor Perdana Dengan Panwaslu Kecamatan, Bahas Penanganan Pelanggaran Verfak Keanggotaan Parpol
|
Bawaslu Kabupaten Indramayu menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) perdana bersama Ketua dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan, Kamis (3 November 2022) di Aula Gedung Pusdiklatpri, Indramayu.
Rakor penanganan pelanggaran verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peseta Pemilu Tahun 2024, dibuka oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu, Tarjono, S.H., M.Kn. Dalam arahan Bang John, sapaan akrab Tarjono, menekankan bahwa tugas Panwaslu Kecamatan sesuai ketentuan UU nonor 7 tahun 2017 tentang pemilu, diantaranya melakukan pencegahan terhadap pelanggaran pemilu. Sehingga, diharapkan agar anggota Panwaslu Kecamatan mempunyai keberanian dan mental yang kuat dalam melaksanakan tugas untuk menyampaikan kepada para pihak yang diawasi, apabila terdapat kekeliruan dalam melaksanakan tahapan yang dilakukan.
“semisal petugas verfak kalau pola kerja pengawas terdahulu mengawasi kemudian menuangkan kedalam laporan hasil pengawasan, hasilnya apakah ada temuan apa bukan temuan tetapi sekarang yang dilakukan adalah langsung menyampaikan pencegahan, jika ditemukan potensi kekeliruan dalam pelaksanaan tahapan”, jelasnya.
Harapannya, Lanjut Bang John, setelah ada peringatan awal dari pengawas pemilu, pelaksanaan tahapan pemilu berjalan dengan benar sesuai prosedur, sehingga pelanggaran pemilu bisa diminimalisir.
Dalam rakor tersebut, Bawaslu Kabupaten Indramayu mengundang Dewi Nurmalasari, S.H.I., M.H., Anggota KPU Kabupaten Indramayu, sebagai Narasumber. Dewi, menyampaikan materi PKPU Nomor 4 tahun 2022. Pemeteri selanjutnya diisi oleh Wurid, S.H., M.H..
Wurid, merupakan ASN di Bagian Hukum Setda. Kabupaten Indramayu. Sebelumya, Wurid pernah diperbantukan di Bawaslu Kabupaten Indramayu dan berpengalaman menangani pelanggaran. Wurid, menyampaikan materi proses temuan pelanggaran Pemilu sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
Sementara Pemateri ketiga, di isi oleh internal pimpinan Bawaslu Kabupaten Indramayu. Supriadi, S.H.I., Koordiv. Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, menyampaikan materi pengawasan tahapan verifikasi faktual keanggotaan partai politik.
Sebelum rakor ditutup, peserta rakor diberikan latihan pengisian formulir temuan pelanggaran atau form B2, Temuan. Post test ini sebagai evaluasi kegiatan rakor.
(Humas)