Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Kesiapan 21 hari menjelang pemungutan suara, Supriadi ungkap adanya pelanggaran pidana, sampai dengan adanya ribuan APK melanggar

Bawaslu Kabupaten Indramayu mengawal Pilkada Indramayu 2020 agar pelaksanaannya betul-betul sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Hal ini disampaikan Supriadi, Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu saat rapat koordinasi kesiapan 21 hari menjelang pemungutan suara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu, Selasa (17/11/2020) di Aula Gedung PGRI, Indramayu.

Supriadi menegaskan, jika proses pemilihan yang baik belum tentu juga menghasilkan pemimpin yang baik apalagi prosesnya yang kurang baik. Untuk itu, lanjut supriadi, Bawaslu dengan seluruh kekuatannya dari mulai jajaran Panwaslu Kecamatan, Pengawas di tingkat desa atau PKD melaksanakan pengawasan yang ketat pada tiap tahapannya.

Dari hasil pengawasan, Bawaslu Kabupaten Indramayu saat ini telah memproses 35 penanganan pelanggaran, dimana 18 pelanggaran berasal dari temuan jajaran pengawas dan 17 pelanggaran lainnya berasal dari laporan masyarakat. 35 penanganan pelanggaran ini terdiri dari pelanggaran administrasi, kode etik  dan pelanggaran terhadap undang-undang lainnya.

“kami saat ini sedang menangani 1 pelanggaran pidana yang kasusnya sudah sampai ke sidang di pengadilan,” ungkap supriadi.

Ditengah pandemi Covid-19, Supriadi juga menjelaskan, bagaimana Bawaslu memproteksi seluruh jajaran pengawas sampai ke tingkat Desa dan pengawas TPS. Upaya yang dilakukan, kata Supri, yakni dengan melakukan MoU bersama Pemda Indramayu untuk pemenuhan APD dan kelengkapan lain sesuai protokol pencegahan Covid-19. Namun sayangnya, sampai dengan saat ini hibah APD sebagaimana MoU belum seluruhnya di terima oleh Bawaslu.

“tinggal 21 hari lagi tentunya jajaran pengawas juga harus betul-betul diproteksi kesehatannya sehingga tidak menjadi klaster baru penyebaran covid-19,” katanya.

Sementara terkait kegiatan kampanye, Supriadi memaparkan, banyak kegiatan yang sebenarnya dapat dilakukan oleh pasangan calon sesuai ketentuan, tetapi mereka lebih memilih mendompleng pada kegiatan-kegiatan masyarakat seperti menghadiri undangan orang hajatan, menghadiri acara unjungan di desa, sedekah bumi dan acara lainnya.

Padahal kegiatan-kegiatan yang dilakukan dengan mendompleng kegiatan masyarakat, menurut supriadi sangat rentan terhadap penyebaran Covid-19 karena sangat sulit menerapkan protokol kesehatan, berbeda dengan kegiatan kampanye yang diselenggarakan sendiri oleh pasangan calon, penerapan protokol kesehatannya sangat mungkin bisa diterapkan. Supriadi berharap, Pasangan calon bisa memberikan contoh kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan.

Lanjutnya, terkait dengan maraknya alat peraga kampanye (APK) yang melanggar. Sesuai ketentuan zonasi pemasangan APK,  KPU telah menetapkan ada lima tempat pemasangan APK di setiap desa, namun Bawaslu mencatat sebanyak 6407 APK yang terpasang, 4045 APK berada di luar zonasi pemasangan, dan tentunya melanggar. Sesuai dengan ketentuan, Bawaslu memberikan surat peringatan dan sekaligus menyampaikan kepada KPU terkait dengan APK yang berada di luar zonasi.

“kami berharap ada dukungan dari pemerintah daerah melalui satuan polisi pamong praja untuk menertibkan alat peraga kampanye yang berada di luar zonasi atau alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan peraturan KPU,” tandasnya.

Rapat koordinasi ini diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah Indramayu, dihadiri oleh penyelenggara pemilihan, dari jajaran KPU dan Bawaslu sampai dengan penyelenggara di tingkat kecamatan.

(Penulis/Editor: Budi  / wijaya) Fotografer : Agus

Tag
BERITA