Rakernis Evaluasi Pengawasan Coklit
|
Memastikan kerja pengawasan pencoklitan maksimal, Bawaslu Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Evaluasi Pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Tahapan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu Tahun 2024, Kamis ( 23/02/2023) di Aula Sentra Gakkumdu, Jalan Jendral Ahmad Yani, Indramayu.
Hadir dalam Rakernis Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Zaki Hilmi dan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Indramayu.
Zaki Hilmi, dalam arahannya meminta Panwaslu Kecamatan hingga Panwaslu Kelurahan/Desa agar memahami regulasi pengawasan coklit dengan matang, baik Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 maupun Perbawaslu 24 Tahun 2018.
"Selain itu, SE Nomor 1 Tahun 2023 dan SE Nomor 15 Tahun 2023 juga sebagai pedoman teknis pengawasan pencocokan dan penelitian data pemilih, dari tahapan pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu Tahun 2024, dapat dipedomani dengan baik oleh sahabat Panwaslu Kecamatan semua,” terang Zaki Hilmi.
Lanjutnya, disamping pemahaman tentang regulasi, strategi pengawasan juga harus disusun sebaik mungkin agar memudahkan tugas pengawasan. Zaki Hilmi mencontohkan, bagaimana proses uji petik dapat menjadi gambaran proses pengawasan coklit secara komprehensif.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan Humas dan Partisipasi Masyarakat, Supriadi, dalam sambutannya menyampaikan, Rakernis ini bertujuan sebagai bahan evaluasi pengawasan coklit yang telah berjalan.
"Dalam hal pengawasan coklit ini, Kita perlu melakukan evaluasi terhadap kinerja pengawasan kita, apalagi sedang melaksanakan uji petik coklit, maka pastikan PKD memahami Tugas dengan baik,” ujarnya dihadapan peserta rakernis, yang terdiri dari Anggota Panwaslu Kecamatan, yang membidangai Divisi Hukum, Pencegahan Humas dan Partisipasi Masyarakat beserta Staff.
Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi, pada kesempatan membuka acara rakernis, menyampaikan akan pentingnya administrasi dan dokumentasi dalam pengawasan Coklit.
"Selain memastikan Pantarlih melakukan pencoklitan dengan baik, PKD juga diharuskan untuk mendukomentasikan segala proses pengawasannya, ketika memberikan saran perbaikan secara lisan, tuangkan dalam laporan hasil pengawasan," terang Ketua Nurhadi.
Pada kegiatan Rakernis ini, Bawaslu Kabupaten Indramayu menghadirkan Direktur Eksekutif Ngaji Sosial ( Ngaso) yang juga Dosen UNINUS Bandung, Yosef Yusdiana, sebagai narasumber.
Penulis: Budi T Editor: Aas