PRESS RELEASE TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN DI MASA TENANG
|
Tiga hari menjelang hari pemungutan suara, Bawaslu Kabupaten Indramayu mengintensifkan patroli pencegahan Politik uang (Money Politik) dan Kampanye diluar Jadwal.
Hal tersebut sebagaimana di atur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang tertuang dalam Pasal “Pasal 523 ayat (2) Setiap Pelaksana, peserta dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000.00,- (empat puluh delapan juta rupiah)” dan Pasal 492 “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk Setiapp peserta Pemilu Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidanan Kurungan Paling Lama 1 (Satu Tahun) dan denda Paling Banyak Rp.12.000.000.00,- (Dua belas Juta Rupiah).
Pada Masa Tenang Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi.S.Pd bersama anggota bawaslu Kabupaten Indramayu terjun langsung berkordinasi dengan pimpinan dan anggota Panwascam se-Kabupaten Indramayu untuk mendindak Pelanggaran Pemilihan Umum.
Nurhadi menjelaskan bahwa tingkat kerawanan pelanggaran pemilu justru terjadi pada masa tenang , hal ini dibuktinya dengan banyaknya temuan pelanggarn pemilu yang ditemukan langsung oleh Panwascam di lapangan.
"Pada masa tenang jelang Pencoblosan, Kami Bawaslu Kabupaten Indramayu menemukan Kurang lebih 4 (Empat) Temuan dan 1 Laporan Pelanggran Pemilu di Masa Tenang yaitu di Kecamatan Lelea, Kecamatan Arahan, Kecamatan Lohbener, Kecamatan Widasari, dan Kecamatan Kandang Haur, meliputi dugaan Pelanggaran Terkait temuan Money Politik, Netralitas Penyelengara Pemilu dan Kampanye dimasa Tenang.
Semua dugaan Pelanggaran tersebut sedang dilakukan Penelusuran dan Penindakan lebih lanjut oleh badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indamayu, untuk mendapatkan keterangan dari para saksi dan bukti-bukti yang lebih lengkap. Adapun Barang Bukti yang sudah diamankan di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu diantaranya adalah 174 Paket sembako (8 Karung) yang berisikan Kaos, gula pasir, teh celup, minyak sayur, stiker calon dan contoh surat suara.
Sebelum melakukan Penindakan Bawaslu Kabupaten Indramayu melalui Panwascam, beserta PKD, dan PTPS telah mencegah beberapa kegiatan Pertemuan yang dilakukan oleh Calon Legislatif (Caleg) maupun orang lain yang di Indikasi Menyelenggarakan Pertemuan Kampanye di masa tenang. Pencegahan dilakukan dengan cara pembubaran di beberapa Kecamatan wilayah Kabupaten Indramayu.
Semoga dengan Penindakan oleh Bawaslu Kabupaten Indramayu dapat menekan angka kecurangan maupun pelanggaran pemilu baik yang dilakukan oleh peserta maupun penyelengara Pemilu khusus untuk penyelenggara Pemilu dibutuhkan Integritas dan Kewibawaan demi menjaga Marwah Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum demi Terselenggaranya Pemilihan Umum yang Demokratis.
Ditulis : Riva Rachmi Kusumah