Lompat ke isi utama

Berita

PENGUMUMAN REKRUTMEN PKD PADA PILKADA INDRAMAYU 2020

BAWASLU MEMANGGIL Dalam rangka pembentukan Panwaslu kelurahan/Desa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, bahwa Bawaslu Kabupaten Indramayu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan /Desa. A. Persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan /Desa adalah sebagai berikut :
    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun
    3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
    5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
    6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat
    7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
    8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    9. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
    10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    11. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
    12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
    13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
    14. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain.
B. Mengajukan surat lamaran      yang  ditujukan    kepada Panwaslu Kecamatan diwilayah sesuai domisili, dengan melampirkan:
  1. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
  2. Pas foto warna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar latar belakang merah;
  3. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
  4. Daftar Riwayat Hidup;
  5. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran
  6. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain
  7. Surat pernyataan :
    • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    • Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
    • Tidak akan menjadi anggota partai politik slama menjabat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa;
    • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    • Bersedia bekerja penuh waktu;
    • Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;
    • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
    • Bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan
    • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
    • Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
  8. Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan diwilayah sesuai domisili pelamar.
  9. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi (dimasukkan dalam map terpisah, warna map bebas).
  10. Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 16 sampai dengan 22 Februari 2020.
  11. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
PASTIKAN BERKAS SESUAI KETENTUAN  Download Dokumen Pendaftaran DISINI Download Dokumen Form Isian Medos DISINI Informasi Selengkapnya Silahkan Hubungi Panwas Kecamatan sesuai domisili Pelamar atau kunjungi media sosial Panwascam di bawah ini: PANWASCAM ANJATAN  Facebook, Instagram PANWASCAM ARAHAN  Facebook, Instagram PANWASCAM BALONGAN  Facebook, Instagram PANWASCAM BANGODUA  Facebook, Instagram PANWASCAM BONGAS  Facebook, Instagram PANWASCAM CANTIGI  Facebook, Instagram PANWASCAM CIKEDUNG  Facebook, Instagram PANWASCAM GABUSWETAN  Facebook, Instagram PANWASCAM GANTAR  Facebook, Instagram PANWASCAM HAURGEULIS Facebook, Instagram PANWASCAM INDRAMAYU Facebook, Instagram PANWASCAM JATIBARANG Facebook, Instagram PANWASCAM JUNTINYUAT Facebook, Instagram PANWASCAM KANDANGHAUR  Facebook, Instagram PANWASCAM KARANGAMPEL Facebook, Instagram PANWASCAM KEDOKAN BUNDER Facebook, Instagram PANWASCAM KERTASEMAYA Facebook, Instagram PANWASCAM KRANGKENG Facebook, Instagram PANWASCAM KROYA Facebook, Instagram PANWASCAM LELEA Facebook, Instagram PANWASCAM LOHBENER Facebook, Instagram PANWASCAM LOSARANG Facebook, Instagram PANWASCAM PASEKAN  Facebook, Instagram PANWASCAM PATROL Facebook, Instagram PANWASCAM SINDANG  Facebook, Instagram PANWASCAM SLIYEG  Facebook, Instagram PANWASCAM SUKAGUMIWANG Facebook, Instagram PANWASCAM SUKRA  Facebook, Instagram PANWASCAM TERISI  Facebook, Instagram PANWASCAM TUKDANA  Facebook, Instagram PANWASCAM WIDASARI  Facebook, Instagram
Tag
PENGUMUMAN