Pengawasan Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2019
|
Pendaftaran partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu Tahun 2019 dibuka mulai tanggal 3 - 16 Oktober 2017 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Di tingkat Kabupaten proses pendaftaran Parpol dilakukan dengan penyerahan dokumen KTA dan E-KTP anggota Parpol yang memenuhi syarat minimal 1.000 atau 1 per 1.000 anggota Parpol.
Tag
BERITA