Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa dan Panwaslu Kecamatan Harus Cermat dan Teliti dalam Pengawasan Penyusunan DPTb Maunpun DPK
|
Indramayu, Badan Pengawas Pemilihan Umum-Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Ahmad Tabroni, hadir dan memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb dan Daftar Pemilih Khusus atau DPK di Panwaslu Kecamatan Widasari, Cikedung dan Losarang, Jum’at 30 September 2023.
Dikatakan Ketua Tabroni, begitu pentingnya daftar pemilih pada Pemilu 2024. Oleh karen itu, Dia meminta jajaran Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa dan Panwaslu Kecamatan lebih cermat dan teliti dalam pengawasan penyusunan DPTB maunpun DPK.
Lanjutnya, penyusunan daftar pemilih didalam negeri dalam penyelenggaraan pemilihan umum menyebutkan Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. Sedangkan Daftar Pemilih Khusus, yang selanjutnya disingkat DPK adalah daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb
“silakan teman-teman PKD untuk mencermati kembali DPT yang sudah di publik, untuk memastikan apakah DPT tersebut ada yang masuk kategori tidak memenuhi syarat atau TMS dan pindah memilih pada saat pemungutan suara,” ujarnya.
Ketua Tabroni menambahkan kecermatan dan ketelitian dalam pengawasan penyusunan daftar pemilih dilakukan untuk mewujudkan data pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir, sehingga Pemilu Tahun 2024 nanti berjalan lancar.
Penulis: Syafii
Editor : Aas