Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Kabupaten Indramayu Gelar Rakor Pembentukan Pengawas TPS

Dalam rangka pengawasan pelaksanaan Pilkada Tahun 2018 secara utuh dari tingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan sampai ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Indramayu menggelar rapat koordinasi pembentukan Pengawas TPS (PTPS) dengan Panwascam, Sabtu (26/05/2018) di salah satu hotel di Indramayu. Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Chaidar, SE selaku penanggungjawab kegiatan menjelaskan PTPS yang dibentuk bertujuan untuk mengawasi pelaksananan pemungutan suara mulai dari persiapan, pelaksanaan, sampai dengan penghitungan suara, menerima hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS dalam bentuk sertifikat dan berita acara, serta tugas-tugas lain sesuai Perbawaslu No. 19 Tahun 2017.

“Sesuai amanat undang-undang, 23 hari sebelum hari H kita sudah membentuk PTPS, dan Insyaallah akan dilantik secara serentak pada tanggal 3 Juni 2018.” Ujar Chaidar.

Ketua Panwaslu Kabupaten Indramayu Nurhadi, S.Pd menekankan kepada Panwascam untuk tidak asal rekrut apalagi melakukan KKN dalam penerimaan PTPS, ditekankan pula untuk kecepatan memberikan informasi maupun laporan, PTPS harus mampu menguasai teknologi minimalnya mampu menggunakan HP Android.

“Dalam Undang-undang 7 Tahun 2017 Pengawas TPS memiliki fungsi dan peran yang sangat penting, Pengawas TPS yang terpilih harus bisa melakukan pengawasan yang lebih maksimal, akurat, dan cepat.” Jelas Nurhadi.

Div.Pencegahan & Hubal
Tag
BERITA