Panwaslu Kabupaten Indramayu Gelar Rakor Pembentukan Pengawas TPS
|
“Sesuai amanat undang-undang, 23 hari sebelum hari H kita sudah membentuk PTPS, dan Insyaallah akan dilantik secara serentak pada tanggal 3 Juni 2018.” Ujar Chaidar.
Ketua Panwaslu Kabupaten Indramayu Nurhadi, S.Pd menekankan kepada Panwascam untuk tidak asal rekrut apalagi melakukan KKN dalam penerimaan PTPS, ditekankan pula untuk kecepatan memberikan informasi maupun laporan, PTPS harus mampu menguasai teknologi minimalnya mampu menggunakan HP Android.
“Dalam Undang-undang 7 Tahun 2017 Pengawas TPS memiliki fungsi dan peran yang sangat penting, Pengawas TPS yang terpilih harus bisa melakukan pengawasan yang lebih maksimal, akurat, dan cepat.” Jelas Nurhadi.
Div.Pencegahan & Hubal