Lompat ke isi utama

Berita

PANWASLU INDRAMAYU SOSIALISASI PENGAWASAN PARTISIPATIF BERSAMA PENYADANG DISABILITAS

Indramayu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Indramayu Nurhadi, S.Pd menjelaslan pentingnya pengawasan partisipatif oleh masyarakat, termasuk didalamnya pengawasan terhadap pencatatan keterangan pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas, Pencatatan tersebut menurut Nurhadi menjadi salah satu poin penting untuk menggali data disabilitas secara utuh per Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Bila pencatatan ini dilakukan dengan akurat, maka akan tersedia cukup waktu bagi KPU untuk menyiapkan TPS yang aksesibel terhadap pemilih disabilitas, sesuai dengan klasifikasi disabilitasnya, jika pemilih disabilitas dalam kolom keterangan tidak ada keterangan disabilitasnya segera laporkan ke Pengawas lapangan atau Panwascam.” Jelas Nurhadi pada sosialisasi pengawasan partisipatif bersama penyadang disabilitas di ruang restorasi hotel Wiwi Perkasa 2 Indramayu, Minggu (01/04).

Terkait hak konstitusional penyandang disabilitas, Suprayitno Ketua komunitas difabel di Indramayu meminta para penyandang disabilitas dapat diakomodir untuk berperan serta dalam pelaksanaan pilkada. “Harapanya para penyandang disabilitas bisa diakomodir untuk menjadi petugas KPPS atau Pengawas TPS.” ujarnya.

Menanggapi harapan Spriyatno, Chaidar, SE Koordinator Divisi Organisasi dan SDM menjamin penyandang disabilitas dapat menjadi pengawas TPS dengan memenuhi persyaratan (administratif) yang ditentukan. “Semua orang mempunyai hak yang sama, termasuk menjadi pengawas TPS.” jelas Chaidar.

Senada dengan Chaidar, H. Wasikin Marzuki Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang hadir dalam kegiatan menjelaskan Indonesia merupakan negara yang telah meratifikasi konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas, Negara wajib melindungi, mempromosikan dan menjamin pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dan juga memastikan bahwa penyandang disabilitas setara dengan manusia lainnya di mata hukum.

“Saudara-saudara (penyandang disabilitas) bisa menjadi Panwas bahkan Bawaslu” ungkap H. Wasikin Marzuki disambut tepuk tangan para peserta sosialisasi.

Sementara itu Syamsul Bahri Siregar, SH., MH Koordiv Penindakan Pelanggaran menekankan beberapa poin penting dalam sosialisasi pengawasan partisipatif oleh pemilih disabilitas, diantaraya terpenuhinya hak-hak sebagai warga negara, tersedianya fasilitas TPS yang aksesibel terhadap penyandang disabilitas, dan mencegah pemilih disabilitas dimanfaatkan oleh oknum dalam kecurangan Pilkada, untuk memilih salah satu calon.

“Sahabat Bawaslu jangan mau di iming-imingi uang untuk memilih salah satu calon, karena itu termasuk pidana, penerima dan pemberi akan dijatuhi hukuman.” Jelas Bang Ucok sapaan akrab Syamsul Bahri Siregar, SH., MH.

Pada kegiatan tersebut dilaksanakan juga simulasi pemeriksaan data pemilih pada layanan online informasi data pemilih KPU, namun sayangnya banyak diantara peserta yang belum tercatat dalam data pemilih sementara. Menyikapi hal tersebut Ketua Panwaslu akan segera menindaklanjuti temuan tersebut dan menyarankan pemilih disabilitas agar segera melapor ke Posko pengaduan yang telah disediakan Pengawas lapangan di desa nya masing-masing.

Tag
BERITA