Pada Rakernis Pengawasan Penyusunan DPTb dan DPK, Supriadi Berpesan Jangan Sampai Ada WNI Yang Telah Memenuhi Syarat Kehilangan Hak Pilihnya
|
Indramayu, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu, Supriadi, selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat diwakili oleh Staff Pelaksana Teknis, Muhammad Agus Riyanto menghadiri Rapat Teknis Pengawasan Penyusunan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus) Pada Pemilu Tahun 2024 di Panwaslu Kecamatan Sindang, Indramayu dan Balongan, Jum'at (29/09/2023).
Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu, Supriadi, melalui Staff Pelaksana Teknis, Muhammad Agus Riyanto menjelaskan bahwa pengawas pemilu diberikan mandat oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan pemilu di seluruh tahapannya.
Lanjutnya, salah satu fokus pengawasan Pemilu yang harus dikawal betul ialah tentang hak pilih. Dimana setiap WNI (Warga Negera Indonesia) yang telah memenuhi syarat, tidak boleh kehilangan hak pilihnya.
“Mari kita jaga dan kawal bersama hak pilih masyarakat, jangan sampai ada masyarakat yang telah memenuhi syarat tidak bisa menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilu 2024,” ujarnya.
Penulis : M.Agus
Editor : Aas