Lompat ke isi utama

Berita

MoU dengan Dispusip, Bawaslu Indramayu Dorong Literasi Pemilu

Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Ahmad Tabroni (tengah kiri, berbaju kemeja hitam), sedang menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama antara Bawaslu Kabupaten Indramayu dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Kabupaten Indramayu. Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Indramayu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Ahmad Tabroni (tengah kiri, berbaju kemeja hitam), sedang menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama antara Bawaslu Kabupaten Indramayu dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Kabupaten Indramayu. Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Indramayu.

INDRAMAYU – Penguatan literasi kepemiluan dan pengelolaan arsip menjadi perhatian Bawaslu Kabupaten Indramayu melalui kerja sama dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Indramayu, Kamis (5/11/2026).

Kerja sama tersebut diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi kepemiluan sekaligus memastikan dokumen kelembagaan tersimpan, terkelola, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Anggota Bawaslu Indramayu, Dede Irawan, menyampaikan bahwa urgensi edukasi juga sebagai refleksi pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran pada Pilkada sebelumnya  yang melibatkan aparatur sipil negara maupun kepala desa.

“data bukan sekadar kumpulan dokumen, melainkan informasi strategis yang memerlukan verifikasi dan analisis sebelum digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.” tegasnya.

Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni, mendorong kerja sama tersebut berkembang menjadi pendidikan kepemiluan melalui sekolah dan taman bacaan agar masyarakat memahami politik serta proses demokrasi.

Anggota Bawaslu Indramayu, Ivan Sagito, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, termasuk kehati-hatian dalam penyimpanan, pemeliharaan, dan pemusnahan arsip.

Dr. Ahmad Sudalim Gymnastiar, M.Pd., Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip menegaskan, “Ketika kita tidak punya arsip maka kita kehilangan roh,” sebagai pengingat bahwa dokumen menjadi bukti penting dalam pertanggungjawaban kelembagaan.

Tantangannya, pengelolaan arsip tidak berhenti pada penyimpanan dokumen, tetapi membutuhkan klasifikasi, pendampingan teknis, serta penyesuaian terhadap perkembangan digitalisasi dan ketentuan hukum.

Melalui kerja sama ini, Bawaslu dan Dinas Perpustakaan dan Arsip diharapkan mengembangkan edukasi kepemiluan serta pengelolaan arsip yang akuntabel, sehingga masyarakat semakin memahami hak, kewajiban, dan perannya dalam mengawal demokrasi.

Penulis/Foto: Wahyudi/Handoko
Editor : M.Aripin Nurmantoro/Aas Adiwijaya