Bawaslu Jabar Tekankan Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu
|
INDRAMAYU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menekankan pentingnya inventarisasi dan pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Pengelolaan yang tidak optimal berpotensi menimbulkan persoalan.
Penekanan tersebut disampaikan Syaiful Bachri, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Barat, dalam Rapat Kerja Teknis Inventarisasi dan Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Wilayah 5, yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Barat di Kantor Bawaslu Kabupaten Majalengka, Kamis (29/10/2026).
“Pada prinsipnya, barang dugaan pelanggaran itu bukan milik kita, tetapi milik para pihak. Karena itu, kita perlu memastikan pengelolaannya berjalan dengan baik” ujar Syaiful dalam arahannya.
Ia juga menjelaskan, barang dugaan pelanggaran dapat berasal dari temuan hasil pengawasan maupun laporan masyarakat. Barang tersebut dapat berupa benda atau dokumen yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran, termasuk dalam perkara yang tidak berlanjut ke proses pengadilan atau tidak menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Rapat kerja teknis ini diikuti Bawaslu Kabupaten/Kota dari Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, dan Kota Cirebon. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan kinerja Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu. Hadir dalam kegiatan tersebut adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu Ahmad Tabroni, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dede Irawan, serta staf pelaksana teknis Bawaslu Kabupaten Indramayu Lukman Nulhakim dan M. Aripin Nurmantoro.
Melalui kegiatan ini, inventarisasi diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola barang dugaan pelanggaran sekaligus memperkuat kesiapan jajaran Bawaslu dalam menghadapi tahapan pemilu dan pemilihan mendatang.
Penulis/Foto: M. Aripin Nurmanoro
Editor: Aas Adiwijaya/Wahyudi