Lompat ke isi utama

Berita

Monitoring Pengawasan Coklit, Ketua Bawaslu Indramayu Masih Temukan Salah Prosedur Coklit

Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu Bersama Panwascam Patrol dalam Monitoring Pengawasan Coklit

Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu Bersama Panwascam Patrol dalam Monitoring Pengawasan Coklit di Desa Patrol, Sabtu (20 Juli 2024)

Indramayu, Bawaslu Kabupaten Indramayu — Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Ahmad Tabroni melakukan monitoring pengawasan pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit) penyusunan daftar pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, sabtu (20 Juli 2024) di Kecamatan Patrol.

Dalam monitoring pengawasan di Desa Patrol Blok Bunder, RT.001 RW.002, Ketua Bawaslu Kabuaten Indramayu masih menemukan kesalahan prosedur yang acapkali dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih), diantaranya tidak dicantumkannya keterangan Nomor TPS, tempat dimana Pemilih akan menyalurkan hak pilihnya.

Ahmad Tabroni menjelaskan sekecil apapun kesalahan prosedur yang dilakukan Pantarlih dalam coklit akan berakibat tidak akurat dan mutkahirnya daftar pemilih.

“Kerja pantarlih harus berpedoman pada Peraturan KPU No.7 Tahun 2024, dimana Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan berpedoman pada prinsip komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, pelindungan data pribadi dan aksesibel,” jelas Ketua.

Dalam kesempatan ini, Ahmad Tabroni meminta Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Patrol dan Koordinator Divisi HP2HM (Hukum, Pencegahan, partisipasi Masyarakat) untuk memberikan saran perbaikan kepada PPS melalui PPK agar Pantarlih memperbaiki kesalahan prosedur yang dilakukan.

Penulis : Ryan (Staf Pelaksana Teknis Panwascam Patrol)

Foto : Panwascam Patrol

Editor : Aas