Lanjutkan Safari, Bawaslu Indramayu Kunjungi Golkar
|
Pimpinan Bawaslu Kabupaten Indramayu kunjungi DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu, kegiatan ini merupakan lanjutan safari kunjungan ke partai-partai politik jelang Pemilu Serantak dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Pimpinan Bawaslu beserta staff diterima hangat Ketua DPD Partai Golkar, H. Syaefudin, didampingi Sekretaris dan beberapa orang pengurus lainnya, Kamis (17/03).
Dalam sambutan, Syaefudin, menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Kabupaten Indrmayu atas pelaksanaaan Pemilu Tahun 2019 dan Pilkada serentak Tahun 2020 yang berjalan sesuai harapan masyarakat, tanpa ada gesekan yang berakibat merugikan masyarakat banyak. Syaefudin, berharap Pemilu 2024 juga bisa berjalan sesuai harapan bersama.
Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi, menjelaskan maksud dan tujuan safari kunjungan ke partai-partai politik khususnya partai-partai yang sudah memenuhi parliamentary treshold ini untuk silaturahmi, membangun komunikasi dan sinergitas antara Penyelenggara Pemilu dengan calon Peserta Pemilu Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Indramayu, yang juga Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa ini menyampaikan program-program Bawaslu Kabupaten Indramayu, diantaranya program pengawasan partisipatif. Nurhadi menyebutkan, dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu, Bawaslu membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat.
“Harapannya, penyelenggaraan pemilu berjalan luber jurdil (langsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil), dan demokratis,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu.
Supriadi, Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu menambahankan, safari kunjungan ke partai-partai politik ini juga bertujuan untuk mendengar masukan dari partai politik untuk mendapatkan informasi tentang bagaimana peran partai untuk turut menghadirkan Pemilu maupun Pemilihan yang berkualitas dan berintegritas.
Terkait wacana rekonstruksi dapil (daerah pemilihan), Supriadi meminta masukan kepada seluruh partai.
Terakhir, Supriadi menjalesakan dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak dan Pilkada Serentak Tahun 2024, masih menggunakan dasar hukum yang sama, yakni Undang-undang Nomor7 Tahun 2017 untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 untuk Pilkada.
Ditulis : Syafii Editor : Aas Foto : Agus