Lompat ke isi utama

Berita

Langgar Prosedur, PPS dan PPK marak Pleno Ulang DPHP Pemilu 2024

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Indramayu, Supriadi, mengungkapkan dalam pengawasan rekapitulasi di tingkat PPS dan PPK masih ditemukan beberapa persoalan.

“Kita menemukan beberapa persoalan diantaranya, yaitu masih terdapatnya di 11 Kecamatan data yang berbeda antara hasil Pleno tingkat PPS dengan di tingkat PPK, dimana tidak ada penjelasan riwayat,“ terang Supriadi saat menyampaikan hasil evaluasi sekaligus konsolidasi bersama Panwaslu Kecamatan terkait data pengawasan rekapitulasi di tingkat PPS dan PPK, Selasa (4 April 2023) di Sekretariat Sentra Gakkumdu, Indramayu.

Persoalan tersebut, Kata Supriadi, perlu disampaikan saran perbaikan di Pleno KPU. Selain itu,  Supriadi juga menjelaskan banyak ditingkatan PPS dan PPK yang melanggar prosedur sehingga diberikan saran perbaikan dan dilakukan pleno ulang.

“Banyak juga di tingkatan PPS maupun PPK yang mana temen-temen PKD dan teman-teman Panwascam melakukan saran perbaikan atas pleno itu sehingga di beberapa Kecamatan dilakukan Pleno Ulang karena dilanggarnya prosedur,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi, menjelaskan sebelum Bawaslu Kabupaten Indramayu melakukan pengawasan rapat pleno rekapitulasi DPHP ditingkat kabupaten, Bawaslu Kabupaten Indramayu melakukan rapat konsolidasi jajaran pengawas Pemilu bertujuan untuk memantapkan tugas pengawasan dari hasil pengawasan proses rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutahiran atau DPHP di seluruh tingkatan mulai dari PPS sampai PPK.

“Diantara faktor konsolidasi ini memastikan kecermatan dan ketelitian pengawas pemilu dalam melakukan kegiatan pengawasan rapat pleno tersebut dan kecermatan ketelitian ini tentu juga harus dibarengi dengan keahlian pengawas pemilu, kecermatan dan ketelitian pengawas Pemilu”, terang Ketua Nurhadi.

Kecermatan dan ketelitian pengawas, Kata Nurhadi, tentu dilakukan untuk memastikan prosedur, tata cara, mekanisme yang dilaksanakan oleh jajaran PPS, PPK pada proses rekapitulasi daftar pemilih apakah sudah sesuai prosedur. 

“Nah, kenapa fokus pengawasan kita lebih pada ke prosedur karena kita tidak diberikan data sebagai pembanding, berapa data ganda, berapa data TMS dan lain sebagainya, maka yang menjadi fokus pengawasannya adalah pada tata cara dan prosedur pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi DPHP tersebut,” jelasnya. 

Pada proses pemutakhiran daftar pemilih ini, Nurhadi meminta jajaran KPU Indramayu untuk memperhatikan konsolidasi data lebih akurat dan mutakhir.

“Akurat, mutakhir berarti kalau memang data pemilihnya ada perubahan maka segera lakukan perubahan dan setiap tahapan mulai dari tahapan proses DPHP, DPS, DPSHP,  juga harus lebih akurat dan mutakhir ke depannya,” pungkasnya.

Dalam rapat evaluasi dan konsolidasi ini, Bawaslu Kabupaten Indramayu juga menghadirkan Narasumber eksternal, Yudhi Harjo, Staff  Divisi Program dan Data KPU Indramayu pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 lalu.

(Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Indramayu)

Tag
BERITA
PENGAWASAN