Lompat ke isi utama

Berita

Kunker Komisi II DPR RI, Chaidar  Sampaikan  Persiapan Bawaslu Indramayu  Pada Pilkada 2020.

Pimpinan Bawaslu Kabupaten Indramayu ikut serta hadir dalam penerimaan kunjungan kerja Komisi II DPR RI di ruang pendopo kabupaten Indramayu, Senin (20/07/2020).

Dalam kesempatan bicara yang diberikan oleh wakil ketua komisi II , Saan Mustopa, Chaidar, Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu menyampaikan beberapa informasi terkait tahapan persiapan Bawaslu Indramayu dalam pengawasan Pilkada Indramayu Tahun 2020.

Chaidar menjelaskan, pengawasan tahapan lanjutan Pilkada serentak tahun 2020 dalam masa pandemic coronavirus disease 2019 (Covid-19) diantaranya Bawaslu Kabupaten Indramayu beserta jajaran Panwaslu Kecamatan telah mengikuti pemeriksaan Rapid Test dan hasilnya tidak ditemukan adanya anggota Panwaslu yang berstatus positif.

“Kami juga telah melengkapi jajaran Panwascam dan PKD dengan alat pelindung diri (APD) berupa masker, face shield dan sarung tangan serta hand sanitizer dalam tugas pengawasan di lapangan sebagaimana protokol pencegahan covid-19,” jelasnya.

Selanjutnya, tentang potensi kerawanan yang masuk dalam daftar pertanyaan dari Komisi II DPR RI, Bawaslu Kabupaten Indramayu telah melakukan pemetaan terhadap potensi kerawanan pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 mengacu pada pelaksanaan Pemilu 2019 dan Pemilihan sebelumnya, diantaranya adanya putusan KASN terkait tidak netralnya ASN.

“Sampai saat ini belum ada laporan tentang tidak netralnya ASN maupun TNI, Polri”, ungkap Chaidar.

Bawaslu Indramayu secara tertulis menyampaikan hal-hal yang perlu mendapat perhatian khusus pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020, yakni belum maksimalnya penerapan atas ketentuan (regulasi) tentang alat peraga kampanye (APK). Bawaslu Indramayu melihat selama ini masih sering ditemukan adanya APK terpasang diluar zonasi yang telah ditentukan KPU.

Selain itu, Bawaslu Indramayu juga menyampaikan kendala perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara  (PTPS). Hal ini dikarenakan ketentuan batasan usia bagi calon PTPS paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.

Kondisi dilapangan, masyarakat di  desa dengan usia lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun rata-rata bekerja di luar kota (urban) sehingga panwascam kesulitan dalam perekrutan PTPS. .

Kunjungan kerja dalam rangka reses masa persidangan IV tahun sidang 2019-2020 ini diterima oleh Plt. Bupati Indramayu dan dihadiri Forkopimda,  Instansi/Badan lain yang masuk dalam lingkup dan tugas komisi II.

Bersama pimpinan Bawaslu Kabupaten Indramayu, hadir pula Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, H. Wasikin Marzuki dan H. Yusuf Kurnia.

Tag
BERITA