KORDIV HDI, CHAIDAR, PERLUNYA SOSIALISASI MASIF REGULASI PILKADA 2020
|
Indramayu - Bawaslu Kabupaten Indramayu menggelar sosialisasi produk hukum terkait pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2020, Rabu (11/12/2019). Sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi terkait ketentuan dan larangan dalam proses penyelenggaraan tahapan Pilkada 2020 di Kabupaten Indramayu sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.
Chaidar, Kordinator Divisi Humas, Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Indramayu, menjelaskan melalui sosialisasi ini akan tercipta ruang dialog dalam membangun kesepaham dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Kabupaten Indramayu.
“Dengan memahami regulasi terkait pilkada, menjunjung tinggi mekanisme hukum yang berlaku maka akan terwujud pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2020 bermartabat, bersih, dan berintegritas” harapnya.
Lanjutnya, pemahaman dan kesadaran masyarakat terkait regulasi pilkada masih rendah, sehingga perlu ada gerakan yang lebih masif dalam mensosialisasikan produk hukum pilkada.
“Persoalan pilkada harus dimaknai sebagai sarana pendidikan politik yang baik dalam rangka menciptakan pilkada yang luber jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil) dan bermartabat, diharapkan pada akhirnya nanti terpilih pemimpin yang berkualitas, berintegritas dan peduli terhadap maslahat ummat”, ujarnya.
Acara sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Puspihat Indramayu, dihadiri perwakilan partai politik, stake holder pemerintah daerah, organisasi pemuda, organisasi masyarakat, serta tokoh masyarakat berlangsung dinamis dengan diskusi dan pertanyaan-pertanyaan kritis dan saran membangun dari peserta.