Koordinasi dengan Kajari, Ketua Bawaslu Indramayu berharap Sentra Gakkumdu sudah terbentuk Februari ini
|
Pimpinan Bawaslu Kabupaten Indramayu melakukan kunjungan silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Rabu (12/02/2020). Kunjungan ini sekaligus persiapan pembentukan Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) untuk Pilkada Indramayu 2020.
Nurhadi, Ketua Bawaslu Indramayu menjelaskan Sentra Gakkumdu Pilkada 2020 berpedoman pada peraturan bersama Bawaslu, Kapolri, dan Kajagung Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016, No 013/JA/11/2016 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota.
“berdasarkan peraturan bersama tersebut kami meminta personalia anggota Sentra Gakkumdu dari unsur Kejaksaan berjumlah 6 orang dan dari unsur Penyidik berjumlah 9 orang”, ujarnya.
Pada kunjungan ini, Ketua Bawaslu Indramayu juga menyampaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 48/PUU-XVII/2019 yang pokoknya mengenai frasa "Panwas Kabupaten/Kota" pada Undang-undang 1 Tahun 2015, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagai Bawaslu Kabupaten/Kota sebagimana dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Kami juga sampaikan perbedaan proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan, berbeda dengan proses penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu, terutama terkait waktu penanganannya, kalau Pemilu memakai hari kerja, sedangkan pemilihan/Pilkada memakai hari kalender”, jelasnya.
Ketua Bawaslu Indramayu berharap Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan sudah terbentuk di bulan Februari ini dan siap melayani pelaporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, terutama pada masa tahapan terdekat yaitu proses pencalonan bakal calon perseorangan.