Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Panwaslu Indramayu : Pesantren dan Tempat Ibadah Bukan Tempat Berkampanye

Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Indramayu bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) gencar laksanakan sosialisasi tentang larangan Pesantren dan Tempat Ibadah dijadikan tempat berkampanye oleh  calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat di seluruh pesantren di Kabupaten Indramayu.

Seperti halnya yang dilakukan Panwascam Balongan hari ini, Minggu (06/05/2018)  lakukan sosialisasi tentang larangan pesantren dan tempat ibadah untuk dijadikan tempat berkampanye di pesantren Al Islah Tajug yang berlokasi di Desa Sudimampir, Balongan.

[caption id="attachment_850" align="alignleft" width="225"] Dok. Panwascam Balongan, Pakta Integritas Pesantren Al Islah Tajug - Balongan[/caption]

Solihin, Anggota Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwascam Balongan menjelaskan, Pesantren Al Islah tajug mendukung suksesnya Pilgub Jabar 2018 dan menyatakan sikap netral tidak mendukung salah satu calon gubernur dan wakil gubernur. “Pesantren juga menyatakan siap, lingkungan pesantrenya tidak dijadikan tempat untuk berkampanye.” terang Solihin.

Netralitas pesantren dan kesiapan lingkungan pesantren untuk tidak dijadikan tempat berkampanye oleh salah satu pasangan calon juga dituangkan dalam pakta integritas yang ditandatangani oleh Direktur Pesantren Al Islah Tajug Ustd. Muhammad Basuki Adnan, M.Pd.

Sementara itu Ketua Panwaslu Kabupaten Indramayu Nurhadi, S.Pd menjelaskan, Pesantren merupakan bagian dari institusi pendidikan agama yang menjadi bagian dari tempat-tempat yang dilarang untuk berkampanye sesuai dengan aturan PKPU No. 4/2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

[caption id="attachment_849" align="aligncenter" width="1040"] Dok. Panwascam Jatibarang, Sosialisasi di Pesantren Manbaul Ulum Desa Krasak[/caption]

“Calon Gubernur atau siapapun boleh datang untuk bersilaturahmi ke pesantren, yang tidak boleh itu berkampanye di pesantren dan tempat ibadah”. Jelas Nurhadi, S.Pd. Ketua Panwaslu Kabupaten Indramayu juga mengharapkan peranserta masyarakat dalam pengawasan. “Jika ada pelanggaran, hendaknya masyarakat tidak segan untuk segera melaporkan kepada kami.”  pungkasnya.

Tag
BERITA