Ketua Bawaslu Indramayu Jabarkan Ketentuan Kampanye di Media
|
Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Ahmad Tabroni menjabarkan pengaturan kampanye Pemilu Tahun 2024 di media massa, termasuk penggunaan media sosial, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Setidaknya terdapat beberapa metode kampanye Pemilu di media yang dapat dilakukan, yakni melalui media sosial, iklan media massa, baik media cetak, media massa elektronik, dan internet,” papar Ahmad Tabroni saat menjadi pembicara di milad ke-1 media Kaget News, Sabtu (9/9/2023) di Aula Islamic Center, Indramayu.
Lebih lanjut dijabarkan Ahmad Tabroni, Sesuai jadwal dan tahapan, kampanye di media sosial bisa dilakukan di sepanjang masa kampanye mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Tetapi ada batasan untuk iklan kampanye, baik iklan di media sosial, media massa, media elektronik, media cetak, sesuai jadwal dan tahapan dimulai 21 januari 2023 dan berakhir 10 Februari 2024.
Dalam paparan materi mengenai Batasan Kampanye di Media Massa dan Media Sosial, Ahmad Tabroni menjelaskan ketentuan dan larangan kampanye, ketentuan iklan kampanye di media dan media sosial, serta hal-hal yang dilarang dan sanksi pidana jika ada ketentuan yang dilanggar.
“Perlu diketahui, ada sanksi Pidana bagi yang kampanye diluar jadwal,” ujar Ketua.
Dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu menyinggung tentang larangan kampanye di tempat Ibadah. Ia menegaskan larangan total kampaye di tempat ibadah sebagaimana Putusan Judicial Rivew Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada materi pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-undang Pemilu, dimana pasal itu diubah menjadi, "pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu".
Terakhir, Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi mengawasi tahapan kampanye bersama Bawaslu, termasuk pengawasan kampanye di media sosial. Ahmad Tabroni, berharap media mainstream saat ini dapat menjadi penangkal berita hoaks di media sosial. Pasalnya, kata dia, saat ini media sosial masih menjadi area tak bertuan.
"Masalahnya pada media sosial di luar peserta pemilu, seperti buzzer dan lainnnya. Kami berharap kepada teman-teman media mainstream bisa jadi penangkal terhadap berita bohong di media sosial,” ungkapnya.
Diskusi dengan tema Pers, Politik dan Suksesi dalam rangka milad ke 1 Media Keget News ini, dibuka oleh pimpinan redaksi Kaget News, M. Taufik Hidayat, diikuti peserta dari unsur advokat dan jurnalis. Selain Ketua Bawaslu Indramayu, hadir pula sebagai narasumber, H. Zaenal Mutaqin dari unsur Politisi, Suhendar (Ketua DPC Peradi Indramayu), Wakil Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya, Bripka Ardiyono dari Reskrim Polres Indramayu, serta AKBP. Luky Megawati (Kasubid Humas Polda Jabar).
(Carto/Aas)