Lompat ke isi utama

Berita

KEPALA SEKRETARIAT PANWASCAM HARUS PAHAM TUGAS, REGULASI DAN MENJADI PELOPOR NETRALITAS ASN

Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi, menjelaskan tugas utama dan kewajiban Kepala Sekretariat Panwas Kecamatan adalah memfasilitasi tugas, wewenang dan kewajiban Panwas Kecamatan. Kepala Sekretariat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Panwas Kecamatan.

Hal itu disampaikannya saat memberikan arahan di hadapan Kepala Sekretariat Panwas Kecamatan yang hari ini dilantik oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Indramayu, Taryuni, S.IP, Jum’at (10/01/2020) di Aula Grand Trisula Hotel Indramayu.

"Kepala Sekretariat Panwas Kecamatan juga bertanggung jawab atas kinerja pegawai di kesekretariatan Panwas Kecamatan, sebagai wakil dari Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten,”katanya.

Lanjut dia, selain memfasilitasi tugas Panwascam, Kepala Sekretariat turut membina dan mengawasi kinerja pegawai di sekretariat panwascam.

“Kalau ada pegawai di sekretariat panwas kecamatan tidak bisa menjalankan tugasnya segera laporkan ke koordinator sekretariat Bawaslu Kabupaten, nanti semua akan diganti kalau memang ada pegawai yang tidak bisa bekerja,” tegasnya.

Nurhadi juga menekankan, Kepala Sekretariat tidak saja hanya mengelola keuangan, menata administrasi sebagaimana tugas utamanya, tetapi Kepala Sekretariat juga harus memahami ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan pemilihan dan menjadi pelopor netralitas ASN.

“Karena Bapak, Ibu sebagai PNS tentu harus jadi pelopor, dan menjadi penyambung lidah tentang netralitas ASN, minimal kepada rekan sejawat di lingkungan kantor,” ujar Ketua

Ketua Bawaslu Indramayu menyebutkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, di pasal 4 ayat 15 disebutkan Netralitas ASN tidak hanya pada saat kampanye saja, tetapi sebelum masa pencalonan, pada masa pencalonan dan sesudah kegiatan pencalonan juga harus dijaga netralitasnya.

Nurhadi mengajak, Kepala Sekretariat sebagai pelopor netralitas ASN harus bisa mengingatkan rekan sejawatnya, terutama pada penggunaan media sosial, menurutnya dalam bermedia sosial kita harus bisa memilah dan memilih.

“Jika ada rekan sejawat Bapak, Ibu yang membagikan status keberpihakan pada salah satu pasangan calon atau memberikan dukungan kepada bakal calon, segera ingatkan,” ajaknya .

Nurhadi mengingatkan, Hari ini sudah memasuki tahapan daftar dukungan calon perseorangan, lanjut dia, KTP ASN tidak boleh diberikan untuk menjadi bagian dari syarat dukungan calon persorangan.

“Kalau ada ASN yang terlibat dalam menggalang dukungan atau memfasilitasi dukungan calon perseorangan untuk segera diingatkan, Jangankan memberikan dukungan mempublikasikan saja dapat dipersoalkan,” katanya.

Nurhadi menambahkan, perhatian Pengawas Pemilu pada masa sebelum pencalonan adalah mengawasi Netralitas ASN/TNI /POLRI.

Sementara itu, setelah melantik Kepala Sekretariat Panwas Kecamatan, Koordinator Sekretariat, Taryuni,  berpesan  agar Kasek Panwascam bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebaik-baiknya, menjaga netralitas, integritas, kekompakan, serta berhati-hati dalam pengelolaan keuangan yang  telah dikirimkan dari Bawaslu Kabupaten Indramayu.

Korsek Bawaslu juga mensyaratkan agar semua transaksi dan belanja keuangan harus memakai transfer untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan relatif aman, Korsek Bawaslu juga telah mempersiapkan sistem keuangan untuk mencegah penyimpangan pengelolaan keuangan.

"Sesuai arahan dari Ketua Bawaslu, kami akan mencoba menerapkan e money (uang elektronik) untuk uang saku ataupun uang transport kegiatan," katanya.

Setelah pelantikan ini, Panwas Kecamatan diwajibkan mulai menempati kantor sekretariat paling lambat 15 Januari 2020, dan mempersiapkan pengawasan pembentukan Badan Ad hoc yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Indramayu.

Hadir dalam pelantikan Kepala Sekretariat Panwascam, Ketua KPU Indramayu, perwakilan Forkopimda dan Pimpinan Panwascam se-kabupaten Indramayu.

Tag
BERITA