Hari ini, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa Kembali Diaktifkan
|
Setelah pemberhentian sementara akibat ditundanya pengawasan Pilkada karena pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID 19), Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa kembali diaktifkan Bawaslu Kabupaten Indramayu hari ini, Minggu (14/06/2020).
Nurhadi, Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu menjelaskan pengaktifan kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa merujuk pada surat edaran Bawaslu Nomor 0197/k.Bawaslu/TU.00.01/VI/2020 tentang pengaktifan kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam rangka Pilkada 2020.
“Sesuai surat edaran, Bawaslu Kabupaten/kota mengaktifkan kembali panwaslu kecamatan dan panwaslu kelurahan/desa sebelum 15 Juni 2020,” jelasnya.
Adapun pengaktifan kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa memperhatikan masa kerja Panwaslu Kecamatan paling lama 12 bulan dan masa kerja Panwaslu Kelurahan/Desa paling lama 8 bulan sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2019 dan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0194/K.Bawaslu/PR.03.00/VIII/2019.
Sedangkan pelaksanaan pemungutan suara serentak yang ditunda karena terjadi bencana non alam Coronavirus Disease 2019 (COVID 19) akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020, sebagaimana Pasal 8C Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020.
Nuhadi menegaskan, pengawasan pilkada oleh jajaran pengawas pemilu akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Sesuai tahapan pengawasan, Panwascam langsung mengawasi pelantikan PPS besok senin, tentunya dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan,” kata Nurhadi.