Lompat ke isi utama

Berita

Dede Irawan: Pelaporan Dana Kampanye Merupakan Bentuk Akuntabilitas Dan Transparansi Demokrasi Elektoral Yang Harus Dipenuhi Oleh Peserta Pemilu

Dede Irawan, Kordinator Divisi Penangan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Indramayu menghadiri Rapat Kordinasi Dana Kampanye dan Persiapan Kampanye Pemilu 2024, Jumat (22/09/2023) di KPUD Indramayu.

Dalam kesempatan tersebut Dede menyampaikan bahwa pelaporan dana kampanye merupakan bentuk akuntabilitas dan transpransi demokrasi elektoral yang harus dipenuhi oleh peserta Pemilu. Karena hal tersebut, lanjut Dede, sebagai bentuk tanggung jawab peserta Pemilu kepada publik.

“Peraturan terkait sumbangan dana kampanye dan pelaporan dana kampanye pada pelaksanaan Pemilu sudah diatur secara komprehensif pada pasal 325 sampai dengan 335 dalam undang undang no 7 tahun 2017 (Tentang Pemilu),” terang Dede.

Selain itu juga, dede irawan menjelaskan terkait potensi kerawanan menjelang pelaksanaan masa kampanye, diantaranya penetapan zonasi pemasangan alat peraga kampanye dan kampanye di media sosial. Dalam hal kampanye di media sosial, Dede mengharapkan peserta Pemilu dapat mengirimkan data akun media sosial kepada KPUD Indramayu. Hal itu, kata Dede, untuk mencegah adanya potensi pelanggaran kampanye di media sosial.

Dede melanjutkan, potensi kerawanan lainya yakni adanya rebutan jadwal kampanye antara peserta Pemilu, baik di peserta Pemilu legislatif ataupun Presiden dan Wakil Presiden, karena tenggang waktu masa kampanye yang sangat pendek hanya 75 hari.

“Untuk itu, kami berharap semua pihak agar saling berkoordinasi untuk mencegah adanya potensi pelanggaran pada saat pelaksanaan kampanye,” imbuhnya.

(Aas)

Tag
BERITA