CERMATI KEMBALI DAFTAR PEMILIH
|
Anggota Bawaslu Indramayu, Supriadi, SHI, meminta KPU Indramayu untuk mencermati kembali data pemilih yang ada, harapanya agar masyarakat yang baru melakukan perekaman KTP Elektronik dan belum masuk dalam DPT bisa dimasukan melalui proses DPK, DPTb.
Hal tersebut disampaikanya dalam rapat penyusunan dan rekapitulasi Daftar Pemilih Khusus tahap 1 (DPK-1) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Jumat (28/12) di Aula KPU Indramayu.
"Jangan sampai ada masyarakat yang mempunyai hak pilih tetapi tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Pemilu 2019", ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu telah melaksanakan perekaman KTP elektronik (e-KTP) secara serentak, Kamis (27/12/2018) di seluruh kecamatan di Kabupaten Indramayu.
Perekaman KTP elektronik yang dilakukan serentak secara nasional tersebut berdasarkan surat Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor 471.13/24150/Dukcapil tanggal 17-12-2018 perihal pelayanan jemput bola perekaman KTP elektronik serentak secara nasional.
Bawaslu Indramayu, jelas Supriadi, melalui Panwaslu Kecamatan mengawasi langsung perekaman KTP elektronik tersebut, pasalnya, perekaman e-KTP merupakan upaya pemenuhan hak konstitusional bagi para pemilih pada Pemilu pada 17 April 2019 mendatang.
foto & ditulis oleh : Staff Divisi PHL