Bimtek Panwascam Perdana, Ketua Bawaslu Indramayu Soroti Politik Transaksional
|
Ketua Bawaslu Indramayu, Nurhadi, mengungkapkan ada hal penting yang harus dilakukan dalam menghadapi pilkada 2020, yaitu melakukan pencegahan terhadap politik transaksional dan black campaign (kampanye hitam).
“Politik transaksional ini sudah menjadi kebiasaan dari pemilu ke pemilu, dari pemilihan ke pemilihan yang akhirnya menjadi bahaya laten,” jelasnya saat memberikan arahan di hadapan pimpinan Panwas Kecamatan pada kegiatan Bimbingan teknis bagi Panwas Kecamatan se-Kabupaten Indramayu di Aula Grand Trisula Hotel Indramayu, Jumat (27/12/2019).
Politik transaksional ini, kata dia, terjadi baik di masa pencalonan maupun di masa kampanye atau sebelum kampanye. Potensi kerawanan di masa pencalonan, istilah yang kita kenal adalah mahar politik.
Lanjutnya, dimasa masa kampanye atau sebelum masa kampanye, politik transaksional akan marak, terutama black campaign.
“Di pasal 69 huruf c kaitanya dengan menghasut dan memfitnah, mengadu domba pasangan calon, partai politik, ataupun kelompok masyarakat itu sudah termasuk kategori black campaign,” jelasnya.
Nurhadi menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, subyek hukum dalam black campaign adalah setiap orang, dan ketentuan pidananya terdapat pada pasal 187 ayat 2, Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000.00 (enam juta rupiah).
“Ini harus kita cegah, semua panwascam harus aktif melakukan pengawasan di media sosial,” ajaknya.
Ketua Bawaslu Indramayu juga mengingatkan kepada Panwascam, agar melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, siap menjalankan tugas kapanpun dan jam berapapun, sebagaimana pakta integritas, siap bekerja penuh waktu.
“Jangan sampai ada komplain dari masyarakat, panwascam susah dihubungi atau susah ditemui,” ujarnya.
Bimbingan teknis bagi panwascam se-kabupaten Indramayu ini dibuka oleh anggota Bawaslu Provinsi, H. Wasikin Marzuki. Sesuai rencana kegiatan ini akan dilaksanakan selama dua hari, dari 27-28 Desember 2019.