Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kunjungi Partai Politik, Kali ini PKS

Masih dalam rangkaian safari kunjungan ke Partai Politik, hari ini, Jum’at (04/03/2022) Bawaslu Kabupaten Indramayu berkunjung ke DPD PKS Indramayu. Kedatangan Pimpinan beserta staff Bawaslu Kabupaten Indramayu diterima langsung oleh Ketua DPD PKS, H. Ruswa, didampingi beberapa orang pengurus.

Dalam kunjungan silaturahmi ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi, menjelaskan tugas, fungsi serta wewenang Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilu.

Menurut Nurhadi, berdasarkan Undang-undang  7 Tahun 2017, Bawaslu berwenang untuk menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan pemilu. Bawaslu juga berwenang memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran baik pelanggaran administrasi pemilu maupun pelanggaran politik uang. Lalu dalam sengketa proses pemilu, Bawaslu berwenang menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian yang diajukan peserta pemilu.

“Bawaslu memiliki kewenangan memutus pelanggaran administrasi sehingga temuan pengawas pemilu tidak hanya bersifat rekomendasi tetapi bersifat putusan, keputusan yang harus dilaksanakan oleh para pihak,” jelasnya.

Selanjutnya, Ketua Bawaslu Indramayu mengingatkan agar setiap partai politik, calon peserta pemilu mempersiapkan diri dalam proses verifikasi dan bisa menjalankan tahapan sesuai peraturan.

Chaidar, Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu, Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi, mengungkapkan wacana perubahan Dapil mengikuti peningkatan jumlah penduduk Indramayu. Namun, menurutnya hal ini masih menunggu pedoman dan teknis dari KPU.

Chaidar menambahkan, partai politik calon peserta pemilu 2024, hendakanya terus melaksanakan pendidikan politik kepada kader partai dan membangun kesadaran bersama terkait regulasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran, money politik, isu sara, dan hal lain yang tidak diperbolehkan.

Sementara itu, Tarjono, Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, mengingatkan kembali partai politik untuk mempersiapkan kepengurusan kecamatan sampai tingkat desa dalam menghadapi tahapan pengawasan verfikasi partai politik.

Mengevaluasi bimbingan teknis bagi saksi TPS pada Pemilu 2019, Yati Nurhayati, Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, mengungkapkan banyak partai politik yang tidak mengirimkan saksi TPS untuk diberikan pembekalan oleh Bawaslu. Yati, berharap partai politik mempersiapkan kebutuhan saksi untuk ditempatkan di setiap TPS dan mengikuti pembekalan atau bimbingan teknis yang diselenggarakan Bawaslu.

Ketua DPD PKS merespon positif kunjungan Bawaslu Kabupaten Indramayu, dan menyampaikan ucapan terima kasih atas informasi yang diberikan Bawaslu Kabupaten Indramayu perihal persiapan pengawasan tahapan Pemilu 2024. (Agus/Aas)

Tag
BERITA