Bawaslu Komitmen Tingkatkan Keterbukaan Informasi
|
Bogor, Badan Pengawas Pemilu - Bawaslu berkomitmen meningkatkan keterbukaan informasi dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ke depan, Bawaslu akan terus memperbaiki sistem pelayanan dan pengelolaan informasi publik agar publik bisa mendapatkan hak memeroleh informasi dari lembaga publik seperti Bawaslu.
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menjelaskan, keterbukaan informasi merupakan hal yang penting karena masyarakat dijamin haknya oleh undang-undang untuk mendapatkan informasi. "Apalagi informasi yang berkaitan dengan pengawasan Pemilu, kita harus menyampaikan informasi ini kepada publik," ujar Fritz saat membuka acara Focus Group Discussion (FGD) Membangun Sistem Pelayanan dan Pengelolaan Informasi Publik di Bawaslu RI, Bogor, (19/10/2017).
Fritz juga mengatakan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Bawaslu perlu memahami bagaimana sistem pengelolaan informasi publik. "Informasi yang sifatnya terbuka, wajib kita sampaikan ke publik. Tapi kita juga perlu paham bahwa ada beberapa informasi yang sifatnya dikecualikan dan tidak boleh disampaikan ke publik," jelasnya.
Jangan sampai, sambung Fritz, ada masyarakat yang tidak puas dengan pelayanan informasi Bawaslu sehingga disengketakan. "Bawaslu harus mampu menaikkan peringkat dalam keterbukaan informasi publik," pungkasnya.
Seperti diketahui, pada tahun 2015, Bawaslu meraih peringkat kedelapan dalam hal keterbukaan informasi publik. Dan di tahun 2016, naik menjadi peringkat kelima.
Berita/Foto : Anastasia/Agus Editor : Pratiwi
sumber : http://bawaslu.go.id/