Bawaslu Kabupaten Indramayu Rekomendasikan PSU di 3 TPS
|
Indramayu,-Bawaslu Kabupaten Indramayu Rekomendasikan pemungutan suara ulang di 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke KPU Kabupaten Indramayu, Berdasarkan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Indramayu pada proses pemungutan dan penghitungan suara di seluruh Tempat Pemungutan Suara Se-Kabupaten Indramayu, (15/02/2024)
adapun TPS yang direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Kecamatan Bongas
Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan di TPS 12 Desa Cipaat Kecamatan Bongas bahwa telah terjadi peristiwa dugaan pelanggaran dengan diberikannya surat suara PPWP kepada 3 (tiga) orang pemilih yang tidak memiliki formulir pindah memilih yaitu atas nama RW dan ST, keduanya merupakan warga yang beralamat di Jl. Jelambar Barat II Nomor xx RT/RW xx /xx Kelurahan Jelambar Baru Kecamatan Grogol, Petamburan Jakarta Barat, Kemudian atas nama TT yang beralamat di Samaran RT/RW xx/xx Desa Selorejo Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri.
2. Kecamatan Lelea
Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan di TPS 03 Desa Tugu Kecamatan Lelea ditemukan fakta bahwa terdapat warga atas nama JY yang mempunyai DPT di TPS 56 Kelurahan Pondok Jambu Kecamatan Duren Sawit Kota Jakarta Timur yang bukan merupakan daftar pemilih DPTB dan tidak memilki formulir pindah memilih namun diberikan surat suara PPWP dan DPR RI.
3. Kecamatan Anjatan
Bahwa berdasarkan laporan hasil Pengawasan di TPS 15 Desa Anjatan kecamatan Anjatan, I orang KTP Garut atas nama RD mendapatkan 4 surat suara PPWP, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi 2 orang KTP Cakung Jakarta Timur atas nama IA dan LE mereka mendapatkan 2 surat suara PPWP dan DPR RI 5 orang KTP Cikarang Kabupaten Bekasi atas nama SD, RH, TR, RT. Mereka mendapatkan 4 surat suara PPWP, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi Mereka semua menggunakan hak pilihnya tanpa mengurus pindah memilih.
berdasarkan hal tersebut diduga melanggar Pasal 372 ayat (2) Huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Jo Pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU No. 25 Tahun 2023.
Maka Bawaslu Kabupaten Indramayu merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Indramayu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS sebagai berikut:
1. TPS 12 Desa Cipaat Kecamatan Bongas dengan PSU PPWP
2. TPS 03 Desa Tugu Kecamatan Lelea dengan PSU PPWP dan DPR RI
3. TPS 15 Desa Anjatan Kecamatan Anjatan dengan PSU DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan PPWP.
Humas Bawaslu Indramayu