Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Indramayu, Lakukan Mediasi Sengketa Proses Pemilu yang diajukan Gerindra

Indramayu, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kabupaten Indramayu menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu (PSPP) yang diajukan Partai Gerinda Kabupaten Indramayu sebagai Pemohon. Objek dari sengketa proses ini, adalah Keputusan KPU Kabupaten Indramayu No. 76 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara (DCS), Pemohon merasa dirugikan karena salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Indramayu di Dapil 3 ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Indramayu.

Selanjutnya, permohonan diregister dengan nomor register 001/PS.REG/JB-09/VIII/2023 karena telah penuhi syarat formal dan materiel dalam rapat pleno pimpinan. Bawaslu Kabupaten Indramayu melaksanakan kewenangannya, dengan menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Mekanisme PSPP diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara PSPP melalui mediasi, yaitu dengan cara mempertemukan kedua belah pihak antara pemohon dan termohon untuk mencapai kesepakatan, apabila tidak ada kesepakatan maka dilakukan adjudikasi, kemudian diputuskan.

Dalam mediasi PSPP ini, Supriadi, bertindak sebagai Pimpinan Mediasi. Hadir lima komisioner KPU Indramayu sebagai Termohon, yakni Ahmad Toni Fatoni, Fahmi Labib, Masykur, Pitrahari dan Dewi Nurmalasari. Sementara dari Pemohon dihadiri oleh H. Kasan Basari, Muhamad Ali Akbar, Ketua dan Sekretaris DPC Gerindra Indramayu, didampingi Kuasa Hukum Pemohon, Imas Khaeriyah Primasari, SH., MH.

Pada mediasi pertama, Rabu (23 Agustus 2023) kedua belah pihak tidak menemukan kata sepakat, sehingga proses mediasi dilanjut pada tahap kedua, Kamis (24 Agustus 2023).

“Pada mediasi kedua, akhirnya pihak pemohon dan termohon bersepakat menerima hasil keputusan termohon sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Indramayu No. 76 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” jelas Supriadi.

Pada proses mediasi PSPP ini, hadir Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Harminus Koto, selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa melaksanakan monitoring.

(Carto/Aas)
Tag
BERITA