Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Indramayu Berkolaborasi, Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Indramayu Jadi Penyebar Literasi Kepemiluan.

Dua buku berjudul “Dari Balik Pintu Pengawasan Pemilu 2019” dan “Jejak Pengawasan Pemilukada Indramayu 2020, Dimasa Pandemi Covid-19” merupakan buku yang diterbitkan Bawaslu Kabupaten Indramayu. Buku catatan perjalanan Bawaslu Kabupaten Indramayu dalam Pengawasan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 tersebut, berisi dokumentasi, data dan informasi yang disusun secara komprehensif.

Nurhadi, Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, menyampaikan harapannya melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip (DPA) Kabupaten Indramayu, Informasi tentang kepemiluan dapat tersebar luas kepada masyarakat Indramayu. Hal ini, disampaikan Ketua pada kunjungan Bawaslu Kabupaten Indramayu dalam rangka penyerahan buku dan sosialisasi pengawasan tahapan Pemilu 2024, Kamis (16/06/2022) di DPA Kabupaten Indramayu.

“Semoga buku yang kami terbitkan ini semakin menambah khazanah literasi kepemiluan di DPA Kabupaten Indramayu dan dapat diakses oleh masyarakat Indramayu”, ujar Ketua.

Kepala DPA, diwakili oleh Sekretaris DPA, Hj. Rosidah,  menyambut baik kolaborasi Bawaslu Kabupaten Indramayu. Sekretaris DPA pun menawarkan media-media sosial milik DPA, dapat membantu sosialisasi Bawaslu kepada masyarakat.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Perpustakaan, Aminah, menjelaskan pihaknya secara rutin mempunyai program perpustakaan keliling ke desa-desa. Menurutnya, Bawaslu dan DPA dapat berkolaborasi untuk memberikan sosialisasi pengawasan pemilu kepada masyarakat.

Dalam pertemuan ini, Ketua Bawaslu Indramayu  juga menyampaikan sosialisasi terkait tahapan Pemilu 2024 yang sudah dimulai 14 Juni 2022. Kepada ASN dilingkungan DPA Kabupaten Indramayu, Nurhadi mengingatkan tentang netralitas ASN. Sebagaimana  Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan peraturan KASN, dijelaskan ASN dilarang untuk terlibat dalam dukungan kepada partai politik tertentu.

Hadir membersamai Ketua, Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu, yakni Chaidar, Tarjono dan Yati Nurhayati. Tarjono, sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran menerangkan secara singkat proses Bawaslu dalam penanganan pelanggaran yang dilakukan oknum ASN sampai dengan mendapatkan putusan dari KASN.

Sementara Chaidar, Koordnator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi memaparkan pentingnya pengawasan artisipatif Pemilu 2024 dari semua elemen Masyarakat, termasuk ASN.

Penulis : Budi. T Foto & Editor : Aas

Tag
BERITA