Bawaslu Kabupaten Indramayu Ajak Kelompok Difabel dalam Pengawasan Partisipatif
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu mengajak kelompok difabel agar terlibat aktif dalam pengawasan partisipatif, minimal kelompok difabel bisa melihat sendiri datanya di dalam daftar pemilih, apakah sudah ada keterangan klasifikasi disabilitas yang sesuai.
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi, melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Supriadi, dalam sosialisasi pengawasan partisipatif penguatan pemahaman kepemiluan bagi disabilitas pada Pemilu 2024, di aula Kantor KNPI Kabupaten Indramayu, Sabtu (27/5/2023) diikuti Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Indramayu dan National Paralympic Committe Indonesia (NPCI) Kabupaten Indramayu.
PPDI dan NPCI berharap jaminan aksesibilitas bagi penyadang disabiltas pada Pemilu serentak Tahun 2024 dapat terpenuhi dengan baik, dimulai dari daftar pemilih yang memuat klasifikasi disabilitas dan pemenuhan fasilitas lainnya yang mempermudah kelompok difabel dalam menggunakan hak pilihnya.
Karena itu, Supriadi, menegaskan pihaknya akan bekerjasama dengan PPDI dan NPCI terkait dengan data penyandang disabilitas yang nantinya akan disandingkan dengan data dari KPU. Lanjutnya, mumpung masih ada waktu sampai akan ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“perlu ada perbaikan agar para difabel bisa diperhatikan. Dengan kata lain, orang tersebut masuk kategori difabel apa agar pihak penyelenggara pemilu bisa memfasilitasi sesuai kebutuhannya," terangnya.
Sosialisasi tersebut dihadiri Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, H.M.Wasikin Marzuki didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu lainnya.
(Humas Bawaslu Kab. Indramayu)