Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Indramayu Luncurkan Mediation Clinic, Dorong Penyelesaian Sengketa Pemilu Secara Damai

 Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Indramayu Ivan Sagito saat  menjelaskan Mediation Clinic di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Indramayu.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Indramayu Ivan Sagito saat  menjelaskan Mediation Clinic di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Indramayu.

INDRAMAYU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indramayu meluncurkan Mediation Clinic, Senin (26/10/2026), sebagai upaya memperkuat layanan konsultasi hukum, mencegah potensi sengketa proses pemilu, dan mendorong penyelesaian perselisihan melalui musyawarah.

Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Ahmad Tabroni, mengatakan kehadiran Mediation Clinic merupakan bagian dari strategi penguatan kelembagaan sekaligus inovasi pelayanan hukum yang lebih mudah diakses oleh peserta pemilu dan para pemangku kepentingan.

“Melalui Mediation Clinic, Bawaslu Kabupaten Indramayu siap menjadi rumah bersama yang netral, adil, dan terpercaya dalam memusyawarahkan setiap potensi sengketa proses pemilu,” ujar Ahmad Tabroni dalam peluncuran tersebut.

Menurutnya, penguatan layanan mediasi tidak hanya berkaitan dengan penyediaan sarana, tetapi juga peningkatan profesionalisme dan tata kelola kelembagaan. Karena itu, ia meminta jajaran Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa bersama sekretariat menjaga integritas serta memberikan pelayanan tanpa keberpihakan.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Indramayu menjelaskan, Mediation Clinic dirancang tidak hanya untuk menangani persoalan ketika sengketa terjadi, tetapi juga menjadi ruang konsultasi dan edukasi hukum sejak dini.

Melalui layanan tersebut, peserta pemilu dan masyarakat diharapkan dapat memahami ketentuan hukum yang berlaku sehingga potensi perselisihan dapat diantisipasi lebih awal. Mediasi juga diharapkan membuka ruang dialog bagi para pihak untuk mencari kesepakatan secara damai dan berkeadilan.

Selain mengedepankan pencegahan dan musyawarah, layanan ini diarahkan agar lebih inklusif, humanis, dan profesional. Dengan demikian, konsultasi maupun proses mediasi diharapkan dapat berlangsung secara lebih terbuka dan mudah diakses oleh para pihak yang membutuhkan.

Dari sisi operasional, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Indramayu menyampaikan bahwa sekretariat telah menyiapkan tim kerja yang ditetapkan melalui surat keputusan. Tim tersebut mencakup unsur pelaksana, petugas pelayanan, serta petugas administrasi dan dokumentasi untuk mendukung kelancaran layanan.

Dukungan tersebut diharapkan memastikan pelayanan berjalan tertib, responsif, dan akuntabel. Peluncuran Mediation Clinic sekaligus menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Indramayu memperkuat kepercayaan publik serta mendorong penyelesaian sengketa proses pemilu yang mengedepankan kepastian hukum dan keadilan.

Penulis/Foto: Carto/Aas Adiwijaya
Editor: Wahyudi