Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jabar Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa TUN Pilkada di PTTUN Jakarta

Bawaslu Jabar Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa TUN Pilkada di PTTUN Jakarta, foto : Doc Humas

Bawaslu Jabar Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa TUN Pilkada di PTTUN Jakarta, foto : Doc Humas 

JAKARTA- Mempersiapkan tahapan pencalonan kepala daerah se-Jawa Barat, Bawaslu Jawa Barat menggelar Rapat Koordinasi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Kegiatan yang digelar, Rabu (21/8) ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jabar Harminus Koto, Ketua PTTUN Jakarta H Oyo Sunaryo SH MH, para pejabat struktural dan panitera PTTUN, Sekretariat Bawaslu Jabar serta seluruh komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota. Dari Kabupaten Indramayu dihadiri Wakil Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Supriadi.

Koordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jabar Harminus Koto, menyampaikan bahwa menjelang proses pencalonan pilkada kemudian keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 tahun 2024 berpotensi memunculkan Sengketa. Berkaitan dengan itu, Bawaslu Jabar mengajak seluruh Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota menggelar rakor bersama PTTUN ini.

Bawaslu Jabar Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa TUN Pilkada di PTTUN Jakarta

"Dengan kegiatan ini semoga dapat membekali seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota agar semuanya siap dalam menyongsong proses tahapan pencalonan pilkada ini dengan baik," jelasnya.

Sementara itu Ketua PTTUN Jakarta H Oyo Sunaryo SH MH menyambut baik kegiatan bersama Bawaslu Jabar ini. Di PTTUN ini, Ia menjelaskan berkaitan dengan putusan MK Nomor 60 tahun 2024 menyangkut dua hal.

"Pertama, berkaitan dengan persyaratan calon yang sesungguhnya mengembalikan lagi kepada teks aslinya. Kedua, persyaratan pencalonan adalah oleh partai politik dan gabungan partai politik jadi tidak lagi berbasis kursi di DPRD melainkan suara sah partai politik," ujarnya seraya menambahkan bahwa subjek yang bersengketa adalah pasangan calon.

Setelah selesai paparan, dibuka juga sesi tanya jawab berkaitan dengan potensi masalah yang dapat muncul menjadi Sengketa. Pada kegiatan tersebut seluruh penyelenggara pemilu juga diimbau untuk bersiap menyongsong tahapan pencalonan ini.

Penulis & Editor : Doc Humas