Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Indramayu Terima Audiensi Mahasiswa FISIP Unwir

Audiensi Mahasiswa FISIP Unwir

Ketua dan Anggota Bawaslu Indramayu menyerahkan Buku Hasil Pengawasan Pilkada kepada Mahasiswa FISIP Unwir (2 Mei 2024) di Aula Bawaslu Indramayu.

INDRAMAYU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu menerima kunjungan audiensi dari mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Wiralodra (Unwir) Indramayu pada Jumat, 2 Mei 2025. Audiensi ini merupakan bagian dari tugas mata kuliah Partisipasi dan Pengawasan Masyarakat yang diikuti oleh para mahasiswa.

Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Ahmad Tabroni, menyambut langsung kedatangan rombongan mahasiswa. Ia mengapresiasi inisiatif para mahasiswa dan menekankan pentingnya peran mereka dalam menjaga demokrasi.

"Mahasiswa sebagai kelompok intelektual dan kritis memiliki peran besar dalam pengawasan partisipatif, baik pada pemilu maupun pemilihan ke depan. Kami harap kunjungan ini menjadi awal keterlibatan aktif mahasiswa dalam pengawasan demokrasi," ujar Tabroni.

Pentingnya Data Pemilih: Tahapan Krusial Awal Pemilu

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Dede Irawan, menyoroti pentingnya pengawasan pada tahapan awal pemilu, khususnya pada proses penyusunan data pemilih.

"Ini adalah pintu masuk seluruh tahapan pemilu. Dari sini kita tahu berapa surat suara yang dicetak, berapa TPS yang dibentuk. Validitas data pemilih harus menjadi catatan penting teman-teman mahasiswa," katanya.

Ia mengajak mahasiswa untuk terlibat lebih aktif dalam proses pengawasan, terutama pada tahap-tahap yang rawan penyimpangan.

Pengawasan Partisipatif: Cegah, Awasi, Tindak

Supriadi, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, menjelaskan kerangka kerja pengawasan pemilu yang meliputi pencegahan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa.

Ia menjabarkan berbagai inisiatif Bawaslu dalam mendorong pengawasan partisipatif, mulai dari publikasi di media sosial, pembuatan buku, hingga pembentukan forum warga dan kampung pengawasan.

"Kita juga sediakan pojok pengawasan di kantor Bawaslu sebagai ruang diskusi bagi masyarakat yang ingin tahu lebih dalam soal pemilu. Sosialisasi dilakukan ke berbagai kelompok seperti mahasiswa, santri, perempuan, hingga komunitas budaya," tuturnya.

Regulasi Pemilu dan Pilkada Masih Terpisah

Koordinator Divisi Hukum, Penyelesaian Sengketa, Ivan Sagito, menyoroti perbedaan regulasi antara pemilu dan pilkada yang saat ini masih menggunakan dua undang-undang berbeda.

"Pemilu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, sedangkan Pilkada masih mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016. Ke depan, kita masih menunggu apakah kedua regulasi ini akan disatukan oleh Komisi II DPR RI," ujar Ivan.

Mahasiswa sebagai Agen Perubahan Demokrasi

Sementara itu, Koordinator Divisi Organisasi, SDM, dan Diklat, M. Saprudin, mengajak mahasiswa untuk menggunakan kemampuan akademik mereka dalam mengawasi proses demokrasi.

"Mahasiswa dibekali kemampuan analitis yang baik. Ini adalah modal penting dalam mendukung pengawasan pemilu secara partisipatif dan objektif," ucap Saprudin.

Ia menekankan pentingnya peran generasi muda dalam menjaga integritas pemilu dan berharap keterlibatan mereka tidak hanya terbatas pada studi akademik, tetapi juga dalam praktik langsung di lapangan.
 

Reporter: Budi T
Foto : M. Agus Riyanto
Editor:Aas/Vikyi