Bawaslu Indramayu Temukan Ketidaksinkronan Data Parpol di SIPOL
|
Indramayu — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu menyoroti pentingnya akurasi dalam pemutakhiran data partai politik (parpol) melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester I Tahun 2026. Dalam pengawasan yang dilakukan, Bawaslu menemukan adanya ketidaksinkronan antara dokumen partai dengan data yang diinput ke SIPOL.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Indramayu, Ivan Sagito, mengatakan pemutakhiran data parpol menjadi krusial untuk mempermudah proses administrasi pada tahapan Pemilu mendatang, terutama saat pendaftaran Partai Politik.
“Pemutakhiran data ini akan memudahkan partai politik ketika memasuki tahapan pendaftaran, sehingga prosesnya menjadi lebih ringan dan efisien,” ujar Ivan.
Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan dengan membandingkan data primer yang dihimpun langsung dari partai politik di wilayah Indramayu dengan data sekunder yang bersumber dari SIPOL. Dari hasil perbandingan tersebut, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian data.
Sebagaimana diketahui, Pemutakhiran data parpol secara berkelanjutan ini mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 658 Tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan komisi pemilihan umum nomor 1365 tahun 2023 tentang pedoman teknis pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui sistem informasi partai politik, serta Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 464/PL.01.1-SD/06/2026. Berdasarkan Pasal 146 ayat (3) PKPU Nomor 4 Tahun 2022, pemutakhiran data dilakukan secara berkala setiap semester, dengan batas waktu penyampaian hasil pemutakhiran oleh Partai Politik kepada KPU paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum akhir bulan Juni untuk Semester I dan akhir bulan Desember untuk Semester II.
Fokus utama pembaruan data mencakup akurasi kepengurusan tingkat Kabupaten sampai tingkat Kecamatan, status kantor, keanggotaan, rekening yang dimiliki, serta keterwakilan perempuan minimal 30 persen di setiap tingkatan kepengurusan.
Menurut Ivan, pelaksanaan pengawasan dilakukan secara kolektif lintas divisi di Bawaslu, serta melalui pendekatan langsung kepada partai politik. “Semua divisi terlibat dalam pengawasan dan melakukan silaturahmi ke partai politik untuk memastikan proses berjalan baik,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat kendala teknis, terutama pada fitur tertentu di aplikasi SIPOL yang belum dapat digunakan secara optimal, seperti pengisian alamat kantor partai politik. Hingga kini, Bawaslu masih menunggu kejelasan dari KPU terkait penyempurnaan fitur tersebut.
Ivan menambahkan, memasuki Semester II 2026, Bawaslu berharap partai politik semakin meningkatkan kesadaran dalam melakukan pemutakhiran data secara berkala. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga validitas data serta mendukung kelancaran tahapan pemilu ke depan.
“Harapannya, di semester berikutnya partai politik semakin sadar pentingnya pemutakhiran data, agar tidak mengalami kendala saat tahapan pemilu berlangsung,” ujar dia.
Penulis/Foto : Aas Adiwijaya
Editor : Viky Noviandi