Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Indramayu Temukan Joki PPDP

Bawaslu Kabupaten Indramayu- Pimpinan Bawaslu Kabupaten Indramayu melaksanakan supervisi dan monitoring pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) ke seluruh Panwas Kecamatan, Selasa (21/07/2020).

Yati Nurhayati, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Indramayu, sesuai agenda melakukan supervisi dan monitoring di Kecamatan Kandanghaur.  Selain supervisi dan monitoring di sekretariat Panwascam, Yati juga melakukan monitoring pengawasan coklit oleh PKD di lapangan dan melihat secara langsung proses coklit oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP).

Dari hasil supervisi dan monitoring  ini, ditemukan  tiga orang Joki PPDP di tiga desa, yakni Desa Ilir, Desa Pranti dan Desa Parean Girang Kecamatan Kandanghaur, di tiga desa ini, PPS menerjunkan orang yang tidak sesuai dengan SK PAW PPDP yang dikeluarkan oleh KPU.

[caption id="attachment_1923" align="aligncenter" width="859"] Yati Nurhayati, Anggota Bawaslu Kab. Indramayu melaksanakan monitoring pengawasan coklit[/caption]

“Ada di salah satu desa  yang melakukan coklit itu suaminya sedangkan PPDP sesuai SK dari  KPU adalah istrinya”, ungkap Yati.

Selain menemukan fenomena Joki PPDP, ditemukan juga beberapa PPDP yang mengabaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ketika melaksanakan tugas.

Melihat hal itu,  Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Indramayu ini meminta PKD agar tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dan mengingatkan PPDP agar mematuhi protokol kesehatan.

Pada saat supervisi dan monitoring ini, Yati melihat ada beberapa kendala yang dihadapi PPDP dalam melaksanakan coklit, diantaranya ada beberapa desa di Kecamatan Kandanghaur yang sedang melaksanakan pembagian bantuan Covid-19, sehingga banyak masyarakat yang tidak bisa ditemui di rumahnya dan ada juga beberapa rumah yg menolak untuk dicoklit karena tidak mendapat bantuan Covid-19.

Dari proses sampel pengawasan coklit di Kecamatan Kandanghaur ini, Yati melihat tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih oleh PPDP belum sesuai dengan aturan PKPU Nomor 2 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 19 tahun 2019 tentang pemutakhiran data dan penyusunan Daftar pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Walikota dan Wakil Walikota.

Yati menjelaskan selain ditemukannya Joki PPDP, ditemukan pula PPDP yang menyerahkan tanda bukti pendaftaran pemilih  dan memasang stiker coklit tanpa melalui proses pencocokan dan penelitian data pemilih dengan dokumen identitas kependudukan pemilih baik Kartu Keluarga (KK) maupun E KTP secara langsung. Indikasinya menurut Yati, PPDP menulis dari rumah semua model, baik model A.A.1 KWK tanda bukti pendaftaran pemilih maupun model A.A.2 KWK atau  stiker tanda bukti coklit.

“Ini menjadi temuan-temuan PKD yang harus dilaporkan ke Panwaslu Kecamatan”, katanya.

Yati berharap dalam tahapan Coklit ini, PKD tetap semangat mengawasi proses Coklit dan untuk selalu menjaga kesehatan, mematuhi protokol kesehatan serta memahami aturan tentang coklit.

Ditulis Budi T.

Tag
BERITA