Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU INDRAMAYU TEMUKAN 89 ALAT PERAGA DAN POSTINGAN MEDSOS SEBAGAI DUGAAN PELANGGARAN KAMPANYE DI LUAR JADWAL

Masa kampanye akan dimulai tanggal 23 September 2018. Partai Politik , calon legislatif yang saat ini masih sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) dilarang melakukan aktifitas kampanye sebelum 23 september.

Supriadi, SH, Koordnator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga, Bawaslu Kabupaten Indramayu, menjelaskan aktifitas kampanye diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, PKPU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang  Tahapan Pemilu, Program dan Jadwal Pemilu 2019, dan  PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu.

Menurut Supriadi, partai politik saat ini belum boleh melakukan kampanye, walaupun partai politik peserta Pemilu berikut nomor urut partai telah ditetapkan.

"Sesuai aturan, kampanye Pemilu 2019 dilakukan tiga hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU. Penetapan DCT dijadwalkan pada 20 September mendatang.” Kata Supriadi.

Namun, dari hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Indramayu ditemukan Alat Peraga dan postingan pada media sosial yang berpotensi sebagai dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.

“Hasil kajian di Bawaslu dari jumlah 228 alat peraga dan postingan medsos, sebanyak 89 masuk kategori dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal”. Terang Supriadi

Dikatakanya, sampai saat ini alat peraga dan postingan meda sosial yang masuk dalam kategori dugaan pelanggaran kampanye diluar jadwal masih ditindak lanjuti sesuai prosedur yg berlaku dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran.

Staff Divisi PHL

Tag
BERITA