Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Indramayu Susun Usulan Perubahan Regulasi Pemilu, Salah Satunya Soal Hak Gugatan ke PTUN

Bawaslu Indramayu Susun Usulan Perubahan Regulasi Pemilu, Salah Satunya Soal Hak Gugatan ke PTUN

Bawaslu Indramayu Susun Usulan Perubahan Regulasi Pemilu, Salah Satunya Soal Hak Gugatan ke PTUN, foto: Suchi

Indramayu — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indramayu mulai menyusun masukan terhadap rencana perubahan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Langkah ini dilakukan melalui agenda inventarisasi permasalahan hukum (DIM) yang akan menjadi usulan dalam proses penyusunan revisi regulasi pemilu.

Inventarisasi permasalahan hukum ini dilaksanakan dalam agenda rapat dalam kantor, Jumat, 28 November 2025 di Kantor Bawaslu Kabupaten Indramayu. Hadir dalam penyusunan kajian tersebut di antaranya Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Ivan Sagito, Koordinator Divisi SDM Mohamad Saprudin, Koordinator Penanganan Pelanggaran Dede Irawan, serta staf teknis Bawaslu Kabupaten Indramayu.

Ivan Sagito, menjelaskan materi inventarisasi tersebut mencakup beberapa aspek strategis, antara lain kelembagaan, pencegahan pelanggaran, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, serta pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu secara lebih komprehensif.

“Melalui penyusunan DIM ini, Bawaslu berharap mampu memberikan masukan yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan implementasi pengawasan pemilu di daerah,” ujar Ivan.

Lanjutnya, salah satu isu yang menjadi sorotan adalah usulan perubahan pada Pasal 144 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait mekanisme penyelesaian sengketa pemilihan. Saat ini, putusan Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota bersifat mengikat dan final. Namun, usulan baru mengajukan penambahan ayat (1a) agar peserta pemilihan memiliki jalur hukum lanjutan berupa gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), apabila putusan Bawaslu dianggap tidak memenuhi rasa keadilan.

Usulan tersebut dinilai penting untuk memberikan ruang keberatan yang lebih terukur, sekaligus memastikan proses penyelesaian sengketa pemilu berlangsung lebih akuntabel dan memiliki tahapan hukum yang jelas.

Bawaslu Indramayu menegaskan bahwa proses ini merupakan langkah penting dalam memperkuat regulasi pemilu agar lebih responsif terhadap dinamika penyelenggaraan pemilu di tingkat daerah maupun nasional.

 

Penulis : Carto
Editor : Aas/Viky