BAWASLU INDRAMAYU SUSUN INDEKS KERWANAN PILKADA 2020
|
INDRAMAYU - Menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, Bawaslu Kabuapten Indramayu melakukan survei pengumpulan data informasi terkait kajian penelitian untuk penyusunan data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Sebagai langkah awal, Bawaslu telah menggelar rapat dalam rangka penyusunan identifikasi kerawanan Pilkada Indramayu 2020, Jum’at (13/12).
Selain internal Bawaslu, pengumpulan data IKP melibatkan beberapa lembaga sebagai responden, diantaranya KPU, kepolisian dan media massa. Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi, menjelaskan penyusunan identifikasi kerawanan ini sangat penting, untuk menentukan strategi yang dilakukan Bawaslu dalam pengawasan.
Nurhadi mengungkapkan, berdasarkan pengalaman pada pemilu sebelumnya dan berdasakan masukan sejumlah pihak, kerawanan yang harus diantisipasi diantaranya masih maraknya money politic. Selain itu juga adanya ujaran kebencian dan berita-berita hoax, serta pelanggaran administrasi dalam data pemilu.
Dalam pemilu legislatif contohnya, kata Nurhadi, banyak ditemukan atau laporan terkait money politics. Namun yang bisa dilakukan penindakan karena memenuhi unsur baru satu. Yang lain hanya sekedar laporan tanpa ada bukti yang kuat. “Sementara untuk kasus ujaran kebencian atau berita hoax, masuknya ke ranah kepolisian,” ujarnya.
Nurhadi mengakui, masih banyak masyarakat yang tidak tahu bagaimana melaporkan ketika melihat adanya kecurangan di lapangan. Disamping itu, mereka juga banyak yang tidak mau diajak bekerjasama. “Kebanyakan masyarakat hanya menyampaikan informai tanpa disertai bukti. Ketika kita ajak bekerjasama mengusut laporan tersebut, jarang yang mau,” kata Nurhadi.
Lanjutnya, untuk mengatasi tindak kerawanan dalam pilkada 2020 Bawaslu Indramayu akan meningkatkan upaya pencegahan, diantaranya dengan membentuk relawan pengawasan melalui kader pengawasan partisipatif. “Kader inilah yang diharapkan bisa membantu kita di lapangan,” tandasnya.
Hasil dari proses akhir IKP menjadi menjadi rujukan dan dapat dipergunakan oleh lembaga negara, NGO, akademisi dan masyarakat umum dalam menghadapi Pilkada 2020 sesuai fungsi masing-masing lembaga.